Modus Penipuan Catut Nama Pejabat Marak, Pemkot Pagaralam Keluarkan Imbauan

Pemkot Pagaralam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 23/SE/INSPEKTORAT/SET/ 2024 Tentang Imbauan Antisipasi Menghindari Modus Tindak Penipuan, Mengatasnamakan Pejabat di Lingkungan Pemkot Pagaralam yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2024.--

PAGARALAM, KORANRADAR.ID – Maraknya praktik atau pesan modus penipuan yang kerapkali terjadi dengan memanfaatkan Media Sosial (Medsos), salahsatunya melalui aplikasi via Whatsapp, tak sedikit membuat masyarakat gerah, pun dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam.

Pemkot Pagaralam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 23/SE/INSPEKTORAT/SET/ 2024 Tentang Imbauan Antisipasi Menghindari Modus Tindak Penipuan, Mengatasnamakan Pejabat di Lingkungan Pemkot Pagaralam yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2024.

“Ya, sehubungan dengan maraknya pesan modus penipuan melalui komunikasi via Whatsapp, komunikasi telepon, atau komunikasi lainnya melalui Medsos, dengan mengatasnamakan pejabat di lingkungan Pemkot Pagaralam atau pihak lainnya untuk meminta uang dan barang,” ujar Pj Walikota Pagaralam, H Lusapta Yudha Kurnia SE MM.

Dikatakan H Lusapta Yudha Kurnia, dapat dipastikan bahwa komunikasi tersebut adalah bentuk modus penipuan yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi para penipu.

“Dalam hal ini kami mengimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat di Kota Pagaralam untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus tindak penipuan dimaksud, dan tidak menanggapi permintaan penipuan tersebut,” imbuh Lusapta Yudha Kurnia. (edi)

Tag
Share