Penentuan Kursi Ketua DPRD Pagaralam, Hirarki Partai Lawan Perolahan Suara Terbanyak?
PAGARALAM, KORANRADAR.ID – Alpian Maskoni SH MSi, pemerhati politik di Kota Pagaralam mengungkapkan pandangannya terkait proses penetapan Ketua DPRD Pagaralam. Menurutnya, meskipun tidak ada ketentuan yang mengikat secara langsung, namun proses tersebut cenderung dipengaruhi oleh perolehan suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Alpian, yang akrab disapa Kak Pian menjelaskan, bahwa pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 partai NasDem yang memenangkan Pemilu di Kota Pagaralam menetapkan Jenni Shandiyah SE MH sebagai Ketua DPRD Kota Pagaralam berdasarkan perolehan suara terbanyak.
“Ini menunjukkan bahwa faktor perolehan suara menjadi penentu utama dalam penetapan posisi Ketua DPRD. Meskipun secara hirarki partai nama Darmawi bisa saja menduduki kursi Ketua DPRD, namun karena perolehan suara, Jenni Shandiyah yang menjadi pilihan,” ujar Kak Pian.
Mengenai Pileg tahun 2024, Kak Pian menekankan bahwa kembali posisi unsur pimpinan termasuk Ketua DPRD, akan diduduki oleh mereka yang memiliki perolehan suara terbanyak. Dalam konteks ini nama Marlin pun menjadi salahsatu kandidat potensial untuk menduduki kursi Ketua DPRD Pagaralam.
“Walaupun pada akhirnya keputusan akhir tetap berada di tangan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai, namun fakta bahwa suara terbanyak sangat memengaruhi proses penetapan,” tambahnya.
Dengan pengalaman dari Pileg 2019 yang masih segar, Kak Pian menegaskan bahwa meskipun suara terbanyak menempati posisi unsur pimpinan, keputusan akhir tetaplah ditentukan oleh Ketua Partai. “Ini menunjukkan kompleksitas dalam dinamika politik lokal, aspek-aspek internal partai turut berperan dalam penentuan arah kebijakan dan kepemimpinan di DPRD Pagaralam,” tandasnya. (edi)