Hari Otoda Menuju Ekonomi Hijau
Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi bersama Pj Gubernur Sumsel saat menghadiri upacara pada peringatan Hari Otonomi Daerah (Otodap) XXVIII yang digelar di Balai Kota Surabaya.--
MUBA, KORANRADAR.ID - Ratusan kepala daerah se Indonesia menghadiri upacara pada peringatan Hari Otonomi Daerah (Otodap) XXVIII yang digelar di Balai Kota Surabaya, Kamis 25 April 2024.
Salah satu di antaranya adalah Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi yang hadir bersama para Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia tersebut.
Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otodap) XXVIII dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian sekaligus bertindak sebagai Inspektur Upacara, dan Pj Walikota Batu Aries Agung Paewai sebagai Komandan Upacara.
Di sela kegiatan ini Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi mengucapkan selamat peringatan Hari Otonomi Daerah (Otodap) XXVIII dan selamat kepada Kota Surabaya yang ditunjuk sebagai tuan rumah.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Muba serta jajaran kami mengucapkan selamat memperingati Hari Otonomi Daerah ke-28, dan selamat kepada Kota Surabaya selaku tuan rumah puncak hari otonomi daerah yang berjalan sangat baik dan meriah," ujarnya.
Lanjutnya, tema pada peringatan hari otonomi daerah kali ini adalah "Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat".
Tema ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab, dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam membangun sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat kota serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
"Sesuai amanat Mendagri, Peringatan Hari Otonomi Daerah menjadi momentum bagi kita untuk memaknai kembali arti filosofi dan tujuan otonomi daerah," pungkasnya.
Sementara Mendagri M Tito Karnavian dalam arahannya mengatakan otonomi daerah merupakan hak, wewenang serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI sebagaimana diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dengan filosofi Otda yang dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945. (ace)