Pupuk Indonesia Sebut Pupuk Subsidi hanya Bisa Ditebus di Kios Resmi

Ilustrasi - Pekerja mengangkat karung pupuk.--

JAKARTA, KORANRADAR. ID  - PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan, pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus pada kios pupuk lengkap (KPL) resmi di wilayah masing-masing dan tidak dapat ditebus oleh petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). 

”Pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat dan petani yang menebus telah sesuai dengan kriteria yang diatur oleh Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” ujar GM Wilayah 2 Pupuk Indonesia Roh Eddy Andri Wismono di Jakarta, Sabtu.

Ia menambahkan, petani yang mendapat alokasi subsidi pupuk diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian. 

Dalam aturan, petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan kartu tani (untuk wilayah tertentu).

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Berharap HGBT Dilanjutkan Demi Ketahanan Pangan Nasional

Selain itu, lanjut dia, para petani terdaftar dipastikan menggarap sembilan komoditas yang telah ditentukan yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.

"Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi," jelasnya.

 

 

Tag
Share