Astaga, Sejak Awal 2024 ini 9 Bank Bangkrut. Ini Lho Daftarnya
ilustrasi bank bangkrut--
JAKARTA, KORAN RADAR, ID - Ada 9 bank perkreditan rakyat (BPR) yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2024 ini. Bank terakhir yang izinnya dicabut adalah PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah. Pencabutan izin ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 per 4 April 2024.
Sebelum dicabut izinnya, OJK telah menetapkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat sejak 19 September 2023 lalu.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (4/4) lalu.
Selain BPR Bali Artha Anugrah, ada 8 bank lainnya yang izinnya dicabut. Setelah kesembilan bank bangkrut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
BACA JUGA:Mau Tahu Pejabat Terkaya Versi LHKPN Terbaru, Ini Lho Datanya
Berikut daftar bank yang izinnya dicabut sejak awal 2024:
1. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Pencabutan izin dilakukan pada 4 Januari berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Izin dicabut pada 26 Januari 2024 berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).
3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia