Menteri ATR/BPN Serahkan 85 Sertifikat Milik PT PLN
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto serahkan 305 sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tanah wakaf, dan rumah ibadah di Provinsi Lampung.--
AMANKAN ASET NEGARA
LAMPUNG, KORANRADAR.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto serahkan 305 sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tanah wakaf, dan rumah ibadah di Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan ini sebanyak 85 sertifikat aset milik PT PLN (Persero) diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Hadi Tjahjanto kepada PT PLN (Persero) yang diwakili oleh General Manager PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Selatan, Wahidin.
Terkait penyerahan sertifikat aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Hadi menyampaikan, hal itu merupakan salah satu instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Program kerjanya yang bertujuan menertibkan tata kelola administrasi pertanahan.
Hal ini juga untuk memitigasi potensi munculnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara. "Aset-aset milik BUMD maupun BUMN diselesaikan sertifikasinya, tujuannya adalah memitigasi dari perbuatan-perbuatan yang kurang baik, yang menyebabkan aset hilang," ujar Hadi.
Ia mengatakan, ini merupakan komitmen dan sekaligus menjadi bukti nyata Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. Siap mendukung Program Pemerintah Pusat dalam hal pengamanan Aset Milik Negara. Melalui penerbitan Sertifikasi Aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Dalam prosesnya, kami akan memberikan bantuan kepada setiap BUMD dan BUMN termasuk PT PLN (Persero) dalam penguatan keabsahan kepemilikan aset tanah. Koordinasikan langsung dengan Kanwil dan Kantor Pertanahan agar sertifikasi aset PLN dapat ditindaklanjuti dengan cepat sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Hadi turut menegaskan agar PLN segera melakukan pencatatan tanah di Kantor Pertanahan di masing-masing daerah. Termasuk memperbarui sertifikat tanah jika sudah kedaluwarsa. “Ketika syarat lengkap, fisik dikuasai, segera daftarkan aset tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan secara mandiri oleh PLN. Posisi Kementerian ATR/BPN akan mendukung sepenuhnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung Kalvyn Andar Sembiring melaporkan, sertifikasi tanah di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung telah mencapai 74 persen atau sebanyak 2,9 juta bidang tanah terdaftar. Ia menegaskan, sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah telah membuahkan hasil. Yaitu sertifikat aset, tanah wakaf, dan rumah ibadah.
"Sebagai hasil program dari Kantah di 15 kabupaten dan kota di Lampung, yang pertama sertifikat wakaf sebanyak 173 bidang, sertifikat BUMD pemerintah kabupaten sebanyak 35 bidang, sertifikat rumah ibadah sebanyak 12 bidang, dan terakhir sertifikat aset BUMN PT PLN (Persero) sebanyak 85 bidang. Total yang diserahkan hari ini adalah 305 bidang," tuntas Kalvyn.
General Manager PT PLN (Persero), Wahidin turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. Atas dukungan yang telah diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung. Beserta jajaran yang senantiasa siap sedia untuk membantu PLN dalam proses pendaftaran sertifikat aset. “Tentu capaian 85 sertifikat ini dapat diperoleh dengan adanya Sinergi dan Kolaborasi yang sangat baik antara Pegawai PLN dengan seluruh Pegawai di Kantor ATR/BPN se-Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Diperolehnya 85 Sertifikat aset milik PLN ini juga menegaskan bahwa PLN sangat serius untuk bergerak aktif. Mngamankan aset-aset milik Negara dari perbuatan-perbuatan yang tidak baik, termasuk aset hilang. "Diterimanya sertifikat ini, menjadikan kami semakin optimis dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Lampung,” pungkasnya. (ril)