Mega Restui Hak Angket, Jokowi : Kita Serahkan ke DPR

megawati dan Jokowi--

JAKARTA, KORANRADAR.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan soal kelanjutan hak angket ke DPR yang telah direstui oleh Ketua Umum PDP Megawati Soekarnoputri terkait dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Adapun, hak angket adalah merupakan keistimewaan yang dimiliki oleh DPR untuk memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang berjalan searah dengan kebijakan Pemerintah dan tak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, Jokowi meminta perkembangan isu tersebut ditanyakan kepada pihak terkait.

“Itu urusan DPR, silakan tanya ke DPR,” katanya saat memberikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU (Lanud) Halim Perdanakusuma, Senin (4/2/2024).  Wacana pengguliran hak angket terus mengerucut usai Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dikabarkan telah memberikan restu.

BACA JUGA:Tak Ada Jokowi, Megawati Beri Potongan Pertama Tumpeng HUT PDIP untuk Ma'ruf Amin
Di lain pihak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seakan meresponsnya dengan menarik Partai Demokrat masuk ke dalam kabinet Indonesia maju. Dengan demikian, PDIP dan koalisinya hanya bisa mengharapkan dukungan dari parpol pendukung Anies-Muhaimin untuk bisa mewujudkan hak angket tersebut.
Apabila melihat komposisi kursi per fraksi di DPR, persentase anggota parlemen dari PDIP dan tiga partai Koalisi Perubahan sudah mencapai lebih dari 50%. Total gabungan kursi yang dimiliki keempat partai mencapai 295 kursi anggota DPR. Itu setara dengan 51,3% dari total 575 kursi anggota DPR.

Dilansir dari situs resmi dpr.go.id, PDIP memiliki 128 kursi anggota DPR, Nasdem 59, PKB 58 dan PKS 50. Apabila Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan partai koalisi 03 ikut bergabung, maka keempat partai sebelumnya mendapatkan tambahan amunisi sebanyak 19 anggota DPR atau 3,3%.
Itu lebih besar dari jumlah anggota DPR koalisi pendukung 02 yang meliputi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Total gabungan jumlah anggota fraksi mereka di Senayan mencapai 261 kursi atau 45,3%.
Merujuk pada pasal 199 Undang-undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, setidaknya partai politik (parpol) pro hak angket sudah memenuhi syarat pertama untuk bisa menggunakan hak angket.
Syarat pertama itu yakni diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR untuk mengajukan hak angket.

Kemudian, pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. Apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, maka usulan hak angket bisa mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan