Terkini dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Dirut PTBA Dihadirkan Sebagai Saksi

Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk. Arsal Ismail (kanan) saat diwawancarai usai menjad saksi dalam sidang dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) yang digelar --

PALEMBANG, KORAN RADAR. ID – Sidang dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/2/2024).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 saksi salah satunya adalah Direktur Utama PTBA Arsal Ismail. Pada sidang tersebut, saksi ditanya JPU tentang operasional PT SBS setelah diakuisisi.

Dalam keterangan yang diberikan, saksi mengaku mengenal para terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan para terdakwa tersebut.

“Kalau sekarang kenal, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan dengan para terdakwa sebelumnya,” ujarnya.

Dia juga mengaku mengetahui PT SBS yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor batu bara. 

BACA JUGA:Terkini dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Hadirkan Direktur PT BMI dan Direktur SDM PT BA

Ketika ditanya oleh JPU, dia juga menjelaskan bahwa PT SBS memiliki manfaat yang baik terhadap PTBA.“Jelas itu PT SBS itu di samping tadi memberikan efisiensi, juga memberikan manfaat yang lebih terutama bagi PTBA,” ungkapnya.

Dia menambahkan PT SBS memiliki kontribusi yang positif terhadap negara melalui pajak-pajak yang dibayarkan PT SBS. “Jelas ya, pajak-pajak yang diberikan oleh PT SBS kepada negara ini lumayan besarnya, mulai dari PPN, Pajak Penghasilan, kemudian Pph 21. Ini kalau ditotal saya lupa angkanya ini mencapai ratusan miliar yang sudah dibayar oleh PT SBS kepada negara sejak tahun 2015-2023,” tuturnya.  

BACA JUGA:Terkini dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Tidak Terbukti

Gunadi Wibakso didampingi Redho Junaidi, SH, MH kuasa hukum empat terdakwa usai sidang  mengatakan dari akuisisi yang dilakukan PT BA sudah mendatangkan manfaat yakni penghematan biaya operasional. Menurutnya, dua manfaat PTBA, dapat penghematan miliaran rupiah dari waktu ke waktu, sehingga kalau dikatakan korporasi di dalam dakwaan, pihaknya bertanya keuangan mana yang dirugikan. “Dari keterangan saksi yang hadir tadi sudah sangat jelas jika tindakan yang dilakukan direksi dengan mengakuisisi PT SBS adalah tindakan yang tepat,” tegas Gunadi.

Ia menyatakan, dengan mengakuisisi PT SBS telah mendatangkan beberapa manfaat baik dari sisi finance maupun non-finance. “Dari sisi aset baik PT BA dan PT SBS mengalami peningkatan yang signifikan. Bahkan kontribusi kepada negara, PT SBS sendiri sudah menyumbang pajak sebesar Rp4 miliar. Kebutuhan batubara domestik juga terjaga hingga saat ini,” katanya.

BACA JUGA:Terkini Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Saksi: BPK Rutin Audit Tapi Tak Ada Temuan

Ia menambahkan saat ini PT SBS, tengah bersiap menjadi perusahaan yang terbuka dengan terjun ke dunia IPO (Initial Public Offering).

“Sudah terkonfirmasi oleh Pak Dirut bahwa PT SBS kini sedang melakukan persiapan untuk menjadi perusahaan yang IPO. Ini suatu, prestasi yang luar biasa, karena untuk menjadi IPO persyaratannya sangat ketat dan bisnisnya menjadi bisnis,” tutupnya.

Tag
Share