Terkini Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Saksi: BPK Rutin Audit Tapi Tak Ada Temuan

Gunadi Wibakso SH MH Ridho Junaidi SH MH kuasa hukum terdakwa--

PALEMBANG,KORANRADAR.ID – Sidang dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak usahanya PT Bukit Multi Investama (BMI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 15 Desember 2024.

Pada sidang kali ini, tiga orang saksi yang berasal dari tim akuisisi dihadirkan, yakni Dede Kurniawan, Julismi, dan Zulfikar Azhar.

Salah satu saksi, mantan Manajer Akuntansi Manajemen PTBA Zulfikar Azhar, mengatakan setiap dua tahun laporan keuangan PTBA diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah PT BMI resmi mengakuisisi PT SBS pada 28 Januari 2014. “Namun, tidak ada temuan [terkait dengan akuisisi PT SBS oleh PT BMI],” ujarnya saat ditanya majelis hakim, Senin (15/1/2024).

BACA JUGA:Terkini dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU Tidak Terbukti

Zulfikar juga menjelaskan tentang kajian dari PT Bahana Securities mengenai perbandingan antara mendirikan perusahaan baru di bidang jasa pertambangan dengan mengakuisisi perusahaan yang sudah ada. Menurut kajian itu, ungkap Zulfikar, jika mengakuisisi perusahaan yang eksisting, maka diperlukan dana sekitar Rp72 miliar. Bila akan mendirikan perusahaan baru, maka butuh dana lebih dari Rp100 miliar. “Maka dari itu, kami pilih opsi akuisisi,” ungkapnya.

Kasus ini telah menjerat lima terdakwa, yakni Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik PT SBS, R Tjahyono Imawan. Dalam perkara tersebut, kelima terdakwa dituntut merugikan negara sebesar Rp162 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

BACA JUGA:Terkini dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS, Hadirkan Direktur PT BMI dan Direktur SDM PT BA

Kuasa hukum empat terdakwa mantan petinggi PTBA, Gunadi Wibakso, menuturkan seluruh proses akuisisi yang telah dilakukan tidak melanggar anggaran dasar perusahaan, Peraturan Bapepam/LK, Peraturan Kementerian BUMN, dan lain-lain. Bahkan, dari sisi akunting/keuangan, akuisisi SBS oleh BMI ini sangat membawa dampak yang menguntungkan bagi PTBA. Itu terlihat dari peningkatan laba yang signifikan dari sebelum diakuisisi hingga setelah diakuisisi.

Akuisisi SBS ini menyebabkan kenaikan produksi yang signifikan. Tentu ini membawa keuntungan bagi PTBA. Jika dikatakan PTBA mengalami kerugian akibat akuisisi ini, sampai sekarang kami belum tahu di sebelah mana. 

“Dalam dakwaan disebutkan bahwa PTBA melakukan kerugian negara, sampai detik ini tidak pernah dilakukan pemeriksaan laporan keuangan. Bagaimana bisa mengatakan PTBA mengalami kerugian kalau laporan keuangannya tidak diperiksa? Ini aneh dan janggal bagi kami,” tegasnya.

 

Tag
Share