30 Nama Bakal Duduk di Kursi DPRD Prabumulih
PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Sejumlah partai politik peserta Pemilu 2024 di Prabumulih telah melakukan rekapitulasi didasari formulir C-1, diterima saksinya.
Nama-nama caleg dari berbagai parpol bakal masuk atau melenggang ke DPRD Prabumulih sudah mulai mengerucut. Apalagi, dikutif dari sirekap KPU dan juga dihimpun dari berbagai sumber.
Ada 12 besar peraih suara terbanyak di Dapil 1 Prabumulih Timur. Lalu, 10 besar di Dapil 2 Prabumulih Barat, Prabumulih Selatan, dan RKT. Terakhir, 8 besar di Dapil 3, Prabumulih Utara dan Cambai.
Hasil penelusuran media ini, posisi sementara 12 besar di Dapil 1, Prabumulih Timur, yakni Partai Demokrat (Deni Victoria, Iswanto, Nicko Adha Pranata). Kemudian PDIP (Dhafina Marsyah Tahira, M Rasyid).
Golkar (Welizar, Hj Herawati), Gerindra (Aryono), PKS (Ben Heri), Hanura (Hartono Hamid), PBB (Hendriansyah), dan PPP (Evy Susanti).
Dapil 2, 10 besar bakal berstatus anggota DPRD Prabumulih, antara lain Gerindra (Leoni Ayu Pratiwi, Riza Ariansyah, Fena Harianti). PDIP (Dipe Anom R), Golkar (Apriansyah ST), Nasdem (Suherli Berlian). PKS (Hj Nurlisna, M Faris Pramudia), PAN (Feri Alwi), dan Demokrat (Erwandi).
Dapil 3, nama-nama masuk 8 besar, seperti Gerindra (Ade Irama), PDIP (Purwaka), Golkar (Zainuddin), PKS (H Mat Amin), Hanura (Rofika Susanti), PAN (M Rizky Dermawan), Demokrat (Anisa Meida Shafira), dan PPP (Ahmad Riza Diswan).
Hingga, Minggu, sekitar pukul 15.30 WIB di sirekap KPU, suara masuk hasil Pileg Pemilu 2024, baru 50 persen dari 670 TPS atau 335.
Ketua KPU Prabumulih Marta Dinata SST menjelaskan, hal itu kemungkinan hasil C-1 diterima parpol. Dan, sifatnya baru sementara dan belum bisa dipastikan.
“Sekarang ini, kita masih fokus penghitungan suara di tingkat PPK. Nanti, setelah final hasil perhitungan suara manual. Baru ketahuan, siapa saja 30 anggota DPRD Prabumulih perwakilan parpol peserta Pemilu 2024 benar-benar terpilih dan duduk,” tukasnya.
Sedangkan, akunya hasil sirekap KPU merupakan penyesuaian saja data telah di himpun jajaran KPU.
“Terus nantinya, parpol bisa membandingkan sendiri hasil C-1 telah diterimanya bersama sirekap KPU dan juga perhitungan manual. Apalagi, perwakilan parpol ada saksi mengawal suaranya diperhitungan manualnya,” pungkasnya. (and)