Apriyadi Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

PJ Bupati Muba Apriyadi Mahmud mengimbau agar seluruh perusahaan yang beroperasional di Muba mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja--

BACA JUGA:Muba Siap Jadi Tuan Rumah MTQ ke-30 Tingkat Provinsi Sumsel

Selain itu, peserta bukan penerima upah, pemberi kerja, para pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan pekerja yang tidak termasuk dalam definisi peserta penerima upah maupun.

Pekerja informal atau biasa disebut pekerja bukan penerima upah (BPU) bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta, berbagai program jaminan sosial. Bagi pekerja informal bisa dilakukan dengan hanya menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email. 

"Untuk informasi lebih jelas bisa hubungi BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk  mendapatkan informasi lebih lanjut atau melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id," pungkasnya. (ace)

 

Tag
Share