73 PTPS Kecamatan Prabumulih Selatan Dilantik
Sebanyak 73 PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) Kecamatan Prabumulih Selatan dilantik--
PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Sebanyak 73 PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) Kecamatan Prabumulih Selatan dilantik, Senin 22 Januari 2024.
Pelantikan sekaligus pembekalan dilaksanakan di Aula Yayasan Al Malik, Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Dengan telah dilantiknya PTPS, diharapkan agar PTPS dapat melaksanakan tugas, dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Prabumulih Selatan, Hatta Musri.
"PTPS harus dapat melaksanakan tugas ini dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip kejujuran dan keadilan," katanya.
BACA JUGA:Pemilu Disdukcapil Tetap Buka, Kejar Pencetakan e-KTP Pemula
Komisioner Panwaslu Selatan bidang Hukum, Pengawasan Pencegahan, dan Hubungan Masyarakat, Laili Hartati, dalam pembekalan para PTPS menjelaskan fokus kerja PTPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang PTPS.
Laili menyampaikan bahwa tugas PTPS melibatkan pengawasan pada berbagai tahap.
Yakni mulai dari persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, hingga pergerakan penghitungan suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Yang pertama tentu PTPS harus memahami siapa-siapa saja yang berada di TPS.
Kemudian PTPS memiliki peran penting dalam memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung dengan transparan dan adil.
"Sesuai dengan undang-undang, PTPS harus melakukan pengawasan pada persiapan, pelaksanaan, dan pergerakan penghitungan suara.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar
Dengan tanggung jawab ini, diharapkan PTPS dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan keabsahan hasil pemilihan umum," tukasnya.