Satreskrim Polres Prabumulih Buru DPO Kasus Bobol Rumah di Pasar Baru
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo.--
PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Unit Pidum Satreskrim Polres Kota Prabumulih, baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pembobol rumah di Pasar Kota Prabumulih.
Dan, berhasil menangkap pelakunya yakni Chandra (39), warga Jalan Awais Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara dan berikut menyita sejumlah barang bukti.
Ternyata hasil pengembangan kasus tersebut, dan melakukan intrograsi terhadap pelaku, Chandra mengatakan, dirinya tidak bekerja sendiri tetapi ada pelaku lainnya.
Terkait hal ini Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih melakukan pengejaran terhadap pelaku belum tertangkap alias buron atau DPO.
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo didampingi Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan bersama Kanit Reskrim Ipda Akbar Rafsanjani menjelaskan, kasusnya masih terus dikembangkan dan terus dilidik.
“Personel Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, sejauh ini masih terus memburu pelaku lain yang mana statusnya masih DPO,” jelasnya, kemarin.
Ditambahkannya, sejauh ini proses hukum terhadap pelaku, Chandra dijerat Pasal 363 KUHP, ancamannya di atas 5 tahun penjara. (and)