Pj Bupati OKI Asmar Wijaya Fokus Jalankan Program Pusat
Usai Dilantik Pj Bupati OKI Asmar Wijaya mengatakan akan melakukan langkah-langkah yang menjadi prioritas pembangunan pemerintah pusat--
Pelantikan Asmar Wijaya sebagai Pj Bupati OKI tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor: 100.2.1.3-70 Tahun 2024 tanggal 7 Januari tahun 2024 tentang pengangkatan penjabat Bupati Kabupaten OKI.
Usai pelantikan Pj Bupati OKI, dirangkaikan dengan Pelantikan Pj Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten OKI Sukmawati Asmar Wijaya oleh Pj Ketua TP PKK Provinsi Sumsel Tyas Agus Fatoni, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Pj Ketua TP PKK Provinsi Sumsel Nomor : 02/Kep/PKK Prov/I/2024 tanggal 12 Januari tahun 2024.
Fatoni menyampaikan ucapkan selamat kepada Pj Bupati dan Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten OKI yang baru saja dilantik, dia berharap Asmar Wijaya mampu menjalankan amanah jabatan tersebut dengan penuh dedikasi.
“Saya mengucapkan selamat atas nama masyarakat dan seluruh pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kami mendoakan agar Bupati dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten OKI diberikan kelancaran, kekuatan, kesuksesan serta diberikan petunjuk, bimbingan dan lindungan oleh Allah subhanahu wa ta'ala dalam mengemban tugas,” ucap Fatoni.
BACA JUGA:HUT PGRI Ke-78, Pemkab OKI Beri Apresiasi Kepada Guru Berprestasi
Fatoni mengatakan Kabupaten OKI merupakan Kabupaten yang strategis di Provinsi Sumsel, selain wilayahnya luas, Kabupaten OKI juga memiliki potensi sangat besar. Oleh karena itu, dia berharap Pj Bupati yang baru dilantik dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya dan mengoptimalkan potensi strategis kekayaan yang ada di Kabupaten OKI.
“Pejabat Bupati diangkat untuk maksimal satu tahun, tetapi bisa diberhentikan kapan saja, pejabat Bupati dievaluasi setiap tiga bulan, tetapi kapan saja juga bisa diberhentikan, oleh karena itu saya berharap Bupati harus bisa memastikan bahwa pemerintahan bisa berjalan sebagaimana mestinya. tugas-tugas yang dijalankan oleh penjabat kepala daerah sama dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya kepala daerah,” kata Fatoni.
“Tugas penjabat kepala daerah adalah melanjutkan pemerintahan dan juga harus bisa memastikan bahwa pemerintahan bisa berjalan sebagaimana mestinya,” sambungnya. (emil)