Nunggak Rp600 Juta, Parkir Komplek Rajawali Disegel
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Herly Kurniawan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang Edwin Effendi saat memimpin penutupan sementara parkir.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Parkir Komplek Rajawali yang dikelola oleh PT Kuala Permai disegel/ ditutup sementara lantaran menunggak pajak sejak 3 tahun lalu. Penutupan sementara parkiran Komplek Rajawali ini dilakukan mulai Kamis 11 Januari 2024, hingga waktu yang tidak ditentukan.
Dimana di dalam Komplek Rajawali ini terdapat tempat usaha, seperti Osbond Gym, tempat karaoke Happy Puppy, ada juga beberapa tempat kuliner dan pergudangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan, penutupan parkir PT Kuala Permai di Komplek Rajawali ini merupakan upaya terakhir."Kami sudah berikan peringatan secara humanis sebelumnya, karena tidak juga mengindahkan kita segel," katanya usai melakukan penyegelan parkiran Komplek Rajawali, Kamis (11/1/2024).
Berdasarkan catatan Bapenda, PT Kuala Permai pada 2023 lalu tidak sama sekali membayar kewajiban pajaknya, 2022 ada input tapi tidak bayar, dan di 2021 ada beberapa bulan yang bayar dan tidak bayar. "Selama 3 tahun nilai pembayaran pokok pajak yang ditunggak Rp600 juta, dan ini belum termasuk dendanya," ujarnya.
Menurutnya, penutupan area parkir ini belum dapat dipastikan sampai kapan. Ini bergantung niat PT Kuala Permai untuk menyelesaikan tunggakan pajak."Setelah ada kesepakatan dari mereka mau bayar atau menyelesaikan persoalan ini, kita akan lihat hasil keputusan Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD)," jelasnya.
Secara potensi parkir di lokasi ini besar juga dengan aktivitas perekonomian yang berlangsung, sekitar Rp100 juta perbulan."Tahun ini tarif pajak parkir menjadi 10 persen dari sebelumnya 30 persen, jadi sayang sekali jika mereka tidak memanfaatkan ini," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang Edwin Effendi mengatakan, petugasnya akan mengawasi selama penyegelan ini berlangsung."Untuk parkir para penghuni komplek dari berbagai tempat usaha itu, nantinya akan diatur oleh dishub parkir di ruko sekitar komplek, yang tidak menyalahi perda," pungkasnya.(spt)