Pertamina Sanksi SPBU 24.307.155 Banyuasin Penghentian Penyaluran BBM Solar Selama 30 hari

Apresiasi Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel kepda Polda Sumsel telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin.--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berupaya memastikan distribusi BBM Bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberi apresiasi atas keberhasilan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).

Apresiasi Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel kepda Polda Sumsel telah berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin.

“Pertamina memuji kinerja seluruh jajaran Polda Sumsel dalam menindak oknum-oknum yang menyalahgunakan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, Rabu 10 Januari 2024.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga akan selalu mendukung langkah penindakan oleh Polda Sumsel.

“Kami akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Polda Sumsel,”kata Tjahyo Nikho Indrawan.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, juga mendapatkan sanksi dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

“Sebagai wujud langkah tegas, Pertamina akan memberikan sanksi kepada SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan berupa penghentian penyaluran BBM jenis solar selama 30 hari,”jelas dia.

Bagi para pemilik kendaraan yang akan membeli BBM subsidi jenis solar, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel mengarahkan ke beberapa SPBU sekitar lokasi yang terdekat.

Untuk kebutuhan masyarakat membeli produk JBT Solar, Pertamina menyediakan SPBU disekitar area tersebut yakni SPBU 23.301.34, SPBU 24.301.147, SPBU 23.301.29.

Tak hanya SPBU 24.307.155 Kabupaten Banyuasin mendapat sanksi dari Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, pihak SPBU tersebut juga memberi sanksi PHK kepada oknum operator terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Dapat kami informasikan juga bahwa pihak SPBU juga memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap oknum operator yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,”ungkap Tjahyo Nikho Indrawan.

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel juga senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.

Selain itu, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel juga mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan