3 Petahana Komisioner Palembang Tumbang

--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengumumkan calon anggota atau komisioner KPU Kabupaten kota terpilih periode 2024-2029.

Pengumuman KPU ini berdasarkan putusan KPU RI nomor 2/SDM.12-Pu/04/2024, tentang calon anggota KPU Kabupaten kota terpilih pada 20 Kabupaten kota di 5 provinsi untuk periode 2024-2029.

Untuk kota Palembang sendiri dari 3 petahana yang sebelumnya masuk 10 besar, hanya satu nama yang terpilih masuk 5 besar yaitu mantan ketua KPU Palembang Syawaludin. Sedangkan dua nama lainnya M Joni dan Munawaroh tersingkir di 5 besar. 

Sementara 4 nama lainnya diantaranya Devi Yulianti merupakan mantan komisioner KPU Palembang periode 2014-2019, lalu ada nama Sri Maryati yang merupakan mantan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Palembang periode 2018-2023.

Sedangkan dua nama calon KPU Palembang terpilih lainnya yaitu Arman Darmawan, dan Riandy Akbar Pohan. 

Ketua KPU provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Andika Pranata Jaya sendiri membenarkan adanya pengumuman nama calon terpilih tersebut, namun dirinya belum tahu kapan akan dilantik untuk di KPU Kabupaten kota se Sumsel. 

Andika menerangkan, selama belum adanya pelantikan komisioner KPU Kabupaten kota tersebut, maka tugas dan tanggung jawab akan diambil alih KPU Sumsel. 

"Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan 16 KPU Kabupaten dan Kota Provinsi Sumatera Selatan pada 7 Januari 2024, KPU Prov Sumsel telah menerima Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengambilalihan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota pada 16 (enam belas) Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan," kata Andika, Senin 8 januari 2024.

Adapun 16 Kabupaten/Kota di Sumsel tersebut kecuali Kabupaten Lahat yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 21 Januari 2024.

"Terhadap tahapan Pemilu yang sedang berlangsung di KPU Kabupaten/Kota, seperti logistik, dana kampanye dan rekrutmen KPPS, serta seluruh tugas, wewenang dankewajiban yang melekat dari anggota KPU Kabupaten/Kota sejak terbitnya keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 11 Tahun 2024, maka akan langsung diambil alih oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan, sampai dengan dilantiknya Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2024-2029 oleh KPU Republik Indonesia," tandasnya. 

Ditambahkan Andika, KPU Provinsi Sumatera Selatan sudah berkoordinasi dengan 16 Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, untuk terus melaksanakan seluruh tahapan yang sedang berlangsung, sesuai aturan yang berlaku, serta terus berkoordinasi dan melaporkan secara berjenjang kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan dalam pelaksanaannya. (zar)

Tag
Share