Kajari Warning Pihak Ketiga Lunasi Kekurangan Volume Temuan BPK RI
Roy Riady, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih.--
PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Prabumulih Roy Riady mengingatkan agar pihak ketiga (kontraktor atau pemborong) yang mengerjakan proyek fisik di sejumlah wilayah kota Prabumulih, untuk segera melunasi kekurangan volume hasil temuan BPK RI.
“Saya ingatkan, bagi rekanan masih ada kewajiban kekurangan volume segera dilunasi. Jika lewat 60 hari ditentukan, akan dilakukan tindakan refresif secara hukum,” tegasnya, kemarin.
Masih kata Roy, semua yang dikembalikan adalah pendapatan negara bukan pajak. "Ini komitmen Kejari Prabumulih, mendukung program pembangunan di Kota Prabumulih. Melalui penegakan hukum cerdas, artinya bukan hanya penindakan tetapi juga pencegahan. Kita bersinergi bersama Inspektorat Prabumulih, merupakan mitra Kejari Prabumulih,” katanya.
Senada juga disampaikan oleh Inspektur Daerah Prabumulih H Indra Bangsawan. Dikatakannya, sebelumnya telah dilakukan sidang TPTGR bersama Kejari Prabumulih.
“Kita selalu bersinergi bersama Kejari Prabumulih, hasil tindak lanjut temuan BPK RI dan pengawasan kita sehingga pengembalian kerugian negara telah mencapai 94 persen. Tinggal sedikit lagi, ada release ini pihak ketiga atau rekanan lebih cepat lagi melakukan pengembalian kerugian negara,” katanya, sapaan akrabnya, sambil menyebutkan setoran balik Disdikbud Prabumulih akan dipastikan kembali.
Karena, jika tidak tidak dikembalikan apalagi tinggal sedikit lagi. Tegas Indra, konsekuensinya jelas akan diproses secara hukum oleh Kejari Prabumulih. “Karena, kerugian negara yang ditimbulkan jelas melanggar hukum. Dan rekanan Pemkot Prabumulih bisa diproses secara hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari kota Prabumulih melalui Seksi Datun berkolaborasi bersama Inspektorat Prabumulih, berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 6,581 miliar atau hampir Rp 7 Miliar pada tahun 2023 ini.
Kejari Prabumulih, Roy Riady mengatakan, pengembalian (kerugian negara) itu berhasil dilakukan setelah ada temuan dari BPK RI, pada sejumlah OPD dan juga pengawasan Inspektorat Prabumulih.
“Dari target Rp 7,292 miliar, kita bersama Inspektorat Prabumulih berhasil mengembalikan kerugian negara dari pihak ketiga sebesar Rp 6,581 miliar atau 90,3 persen. dan masih tersisa sebesar Rp 710 jutaan,” pungkasnya. (and)