Langkah Strategis Ratu Dewa: Gabungkan Kantor OPD Demi Pelayanan Publik yang Lebih Efisien

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Pemerintah Kota Palembang tengah menyiapkan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan mempercepat pelayanan publik melalui penerapan konsep perkantoran terpadu. Kebijakan ini menjadi bagian dari visi Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang hemat anggaran dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ratu Dewa menjelaskan, penataan ulang struktur perkantoran dilakukan dengan cara menggabungkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke dalam satu kawasan atau gedung bersama. Upaya ini diyakini akan memperkuat koordinasi lintas instansi sekaligus menekan beban biaya operasional.

“Dengan sistem perkantoran terpadu, kita bisa memangkas biaya listrik, pemeliharaan, keamanan, dan jaringan internet. Selain itu, fasilitas bersama seperti ruang rapat, lobi, kantin, taman, serta parkir dapat dimanfaatkan lebih optimal,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Ia menambahkan, konsep kantor bersama juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antarpegawai dan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan lintas OPD.

“Pelayanan akan menjadi lebih efektif dan efisien karena unit-unit yang saling berkaitan berada dalam satu area. Masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat untuk mengurus beberapa keperluan,” tambahnya.

Adapun rencana penataan dan penggabungan gedung OPD tersebut meliputi beberapa lokasi strategis, antara lain:

1. Kompleks MPP PTSP Jakabaring: akan menjadi pusat aktivitas bagi Dinas Dukcapil, Kesbangpol, Perindustrian, Pariwisata, dan Dispora.

2. Kantor DLH Sukarela: disiapkan sebagai area terpadu bagi DLH, Dinas PUPR, dan Perkimtan.

3. Kompleks Dishub Tangga Buntung: akan menampung Dishub, Satpol PP, BPBD, dan UPTD KIR Dishub.

4. Gedung kantor kecamatan: dimanfaatkan bersama oleh Camat, UPTD Bapenda, UPTD Dukcapil, dan UPTD PUPR.

5. Kantor PTSP dan MPP: kantor PTSP akan dipindahkan ke Gedung Dispora, sedangkan Mall Pelayanan Publik (MPP) akan menempati ruang sewa di pusat perbelanjaan.

Menurut Ratu Dewa, langkah ini merupakan transformasi besar dalam tata kelola pemerintahan kota, di mana efisiensi, efektivitas, dan pelayanan publik menjadi satu kesatuan.

“Kami sedang melakukan kajian mendalam untuk memastikan bahwa setiap langkah penataan ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintahan yang lebih efisien,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal pemindahan lokasi kantor, melainkan reformasi manajemen kerja agar seluruh perangkat daerah dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan