Ciptakan ASN Profesional dan Berkompeten

TALENTA: Bupati OKU Timur Ir H Lanosin membuka Rapat Koordinasi Kepegawaian Penerapan Manajemen Talenta ASN, di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur, di ruang Bupati Bina Praja l.--

MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Bupati OKU Timur Ir H Lanosin ST MT MM mengatakan, dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dijelaskan bahwa sistem Merit adalah kebijakan dan managemen ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil serta tanpa diskriminasi.

Hal ini disampaikan Bupati saat membuka Rapat Koordinasi Kepegawaian Penerapan Manajemen Talenta ASN, di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur, di ruang Bupati Bina Praja l.

Dikatakan Bupati, tujuan dari manajemen Talenta ASN sendiri, merupakan sistem terintegrasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengembangkan, mempertahankan dan menempatkan ASN yang memiliki kinerja, dan potensi tinggi untuk mengisi jabatan strategis dan kritis di pemerintah.

Disamping itu, tujuan dalam penerapan sistem merit sendiri adalah untuk merekrut ASN profesional, mengembangkan kompetensi ASN, memberikan jaminan karir, meningkatkan efektivitas dan evesiensi, serta menciptakan birokrasi yang bersih.

"Semoga dengan rapat ini dapat memberikan penambahan, pemahaman pengetahuan, dan kesadaran dari masing-masing OPD untuk mendukung percepatan pembangunan, dan penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur," ujar Bupati.

Lebih lanjut dijelaskan, managemen talenta nantinya bisa diterapkan di kabupaten OKU Timur, sesuai dengan jabatan sekarang dan yang akan inginkan nantinya. "Untuk itu, berikan kriteria dalam penilaian dan hasil dari rekrut pejabat nantinya bisa berkinerja bagus dan bertalenta," harapnya.

Sementara, Kepala Kantor Regional Vll Badan Kepegawaian Negara , Regional VII Pslembang, sangat apresiasi atas dilaksanakan rakor penerapan managemen Talenta. Diharapkan melalui rakor ini, menjadi wujud komit pemerintah Kabupaten OKU Timur untuk mendukung managemen ASN yang berlandaskan sistem Merit guna diterapkan dalam managemen talenta ASN.

Sedangkan, BKPSDM OKU Timur H Sutikman SPd MM, menyampaikan rakor diikuti lebih kurang 100 orang peserta yang meliputi pejabat pimpinan tinggi Pertama, kepala UPTD, dan pejabat administrator.

"Tujuan penyelenggaraan kegiatan ini, untuk memberikan pemahaman kepada peserta rapat terkait pembangunan manajemen talenta, sebagai implementasi sistem merit dalam menjalankan kebijakan managemen ASN," ucapnya.

Ditambahkan Sutikman di OKU Timur total ASN berjumlah 5.372 yang terdiri dari PNS dengan jabatan struktural berjumlah 1559 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 3.813 orang, serta di tahun 2025 ini non ASN yang akan disetarakan menjadi PPPK Paruh Waktu sebanyak 4.157 orang. (awa)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan