DPRD Lahat Gelar Paripurna Raperda Transformasi Bukit Serelo

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Lahat, Pemkab Lahat resmi mengajukan tiga Raperda strategis, yang salah satunya terkait perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bukit Serelo menjadi Perseroda.--
Jadi Perseroda dan Penguatan BUMD Daerah
LAHAT, KORANRADAR.ID - Pemerintah Kabupaten Lahat terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui reformasi kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Lahat, Pemkab resmi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yang salah satunya terkait perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bukit Serelo menjadi Perseroan Daerah Bukit Serelo (Perseroda).
Langkah ini merupakan wujud nyata pelaksanaan visi dan misi Bupati Lahat H Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, dalam mendorong kemandirian BUMD agar lebih profesional, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi modern.
Rancangan Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bukit Serelo menjadi Perseroan Daerah Bukit Serelo disusun untuk menyesuaikan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, yang mengatur dua bentuk BUMD yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Dengan status baru sebagai Perseroda, BUMD Bukit Serelo diharapkan akan memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menjalin kerja sama bisnis, mengakses permodalan, serta memperluas ekspansi usaha.
“Transformasi ini menjadi langkah penting agar Bukit Serelo dapat berperan sebagai holding company daerah yang kuat dan kompetitif,” ujar perwakilan Pemkab Lahat dalam penyampaian nota pengantar Raperda tersebut. (man)