Jan Samuel Berpendapat Kasus Tipikor Harus Mengacu Kerugian Negara yang Nyata

mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI 2017-2020, Dr Jan Samuel Maringka.-Dokumen -
PALEMBANG, KORANRADAR.ID- Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Asisten 1 Setda Muba dan mantan pegawai BPN mendapatkan perhatian serius berbagai pihak, termasuk tokoh nasional sekaligus mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI 2017-2020, Dr Jan Samuel Maringka.
Bahkan ia datang langsung ke Palembang untuk menyaksikan dan mendengarkan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa atas nama H Yudi Herzandi, S.H.,M.H. dan Ir Amin Mansur, S.H., M.H, bertempat di PN Kelas 1A kota Palembang, Kamis agustus 2025
"Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harusnya mengacu kepada kerugian negara yang benar–benar terjadi dan dapat dihitung secara nyata," kata Jan saat dibincangi, usai mendengarkan pledoi terdakwa.
BACA JUGA:Listrik Padam di Palembang dan Sekitarnya, Cek Jadwal Perbaikan PLN Besok, Sabtu 16 Agustus 2025
Ia mengatakan, vonis kedua terdakwa yang akan diputuskan Jumat 15 Agustus 2025, diharapkan yang Mulia Majelis Hakim dapat mewujudkan keadilan.
Menurutnya, tuntutan setebal 244 halaman yang dibacakan JPU Kejari Muba pada 11 Agustus 2025 dapat menjadi catatan penting bagi penasihat hukum kedua terdakwa dalam mengambil keputusan yang berimbang dan seadil-adilnya, bukan sekedar melengkapi berjalannya proses hukum acara yang dirasakan janggal dan penuh dengan penyeludupan fakta-fakta hukum yang dilakukan oleh JPU Kejari Muba dalam perkara ini.
"Saya melihat terjadi penyelundupan hukum dilakukan oleh JPU Kejari Muba dengan berbagai fakta-fakta yang muncul pada persidangan," ujarnya.
Ada beberapa poin yang ia sampaikan terkait hal itu, pertama, perubahan dakwaan, dalam surat tuntutan JPU Nomor PDS-01/L.6.16/ft.2/08/2025 atas nama terdakwa Ir Amin Mansur, S.H.,M.H. dan PDS- 02/L.6.16/ft.2/08/2025 atas namaterdakwa H Yudi Herzandi, S.H.,M.H.,yang dibacakan pada tanggal 27 Mei 2025 adalah berbeda dengan surat dakwaan yang telah dibacakan pada tanggal 11 Agustus 2025
"Perubahan dakwaan yang dilakukan setelah tahap pembuktian adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 144 KUHAP dapat mengakibatkan surat dakwaan tersebut batal demi hukum atau tidak dapat diterima,"katanya menjelaskan.
Selanjutnya, sambungnya, bukti kepemilikan, dimana JPU mendasarkan tuntutannya pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.76/KPTS-II/2001 (SK Menhut 76/2001) yang telah dinyatakan maladministrasi berdasarkan Surat Rekomendasi Ombudsman RI Nomor 0008/REK/0360.2015/PBP-41/XI/2015, padahal bukti sah yang relevan adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.866/Menhut-II/2014, sedangkan kepemilikan berdasarkan SHGU 30/HGU/BPN/1667 seluas 12.612 Ha milik PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) yang diterbitkan oleh BPN setelah pengukuran lapangan dan bukti pembebasan lahan sesuai prosedur.
Terkait bidang tanah dengan NUB 2574 G NUB 2577 ternyata masih berada di dalam patok lapangan SHGU, sedangkan bidang tanah dengan NUB2316GNUB2317 berada dalam penguasaan PTSMB berdasarkan SK Pelepasan No156/KPTS-II/1663.
"Berdasarkan SKMenhut 822/2013, SKMenhut 866/2014, SK Menhut 454/2016, dan SK Menhut 6600/2021, lahan tersebut bukanlah kawasan hutan hingga saat ini, sebagaimana ditegaskan dalam surat Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut No. S.370/KUH/DITKUH/PLA 02.01/B/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025, sehingga terdapat kekeliruan yang nyata dalam dakwaan dan tuntutan bagi para terdakwa dan sangat merugikan hak kepemilikan tersangka H Halim dalam perkaraini. Adapun penggunaan surat Ombudsman RI Nomor 0008/REK/0360.2015/PBP-41/XI/2015 sebagai dasar dakwaan dan tuntutan pidana yang menegaskan telah terjadi tindakan maladministrasi, karena SK Kemenhut 76/2001 telah memasukkan kembali Area Penggunaan Lain (APL) menjadi kawasan hutan tanpa dasar. Yang telah menjadi pangkal persoalan dan kekeliruan dalam perkara ini," katanya lagi.