Lantik 33 Pejabat Fungsional, Dorong Pelayanan Optimal

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PNS ke dalam jabatan fungsional tertentu di lingkungan Banyuasin dipimpin langsung oleh Ir. Erwin Ibrahim, bertempat di Pendopo rumah dinas Bupati Banyuasin.--
BANYUASIN, KORANRADAR.ID – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional tertentu di lingkungan Banyuasin dipimpin langsung oleh Ir. Erwin Ibrahim, bertempat di Pendopo rumah dinas Bupati Banyuasin, kemarin.
Pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 33 PNS ini disertai oleh Asisten II, Ir. Zakirin, SP, MM, Asisten III, Drs. Edhi Haryono, MM, Kepala BPKAD Banyuasin, Dra. Yuni Khairani,M.Si dan para Kepala OPD Kabupaten Banyuasin.
Dalam Segalanya Sekda Banyuasin mengucapkan selamat kepada para PNS yang telah dilantik dan harus lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
”Saya meminta kepada pejabat yang dilantik pada hari ini, terkhususnya yang dilantik kebanyakan dari PTSP untuk setiap minggu saya meminta zoom meting agar kita sering komunikasi untuk melayani masyarakat seoptimal mungkin, bahwa kita ini adalah pelayan harus berkomunikasi bagi masyarakat, berkolaborasi, bekerja sama dan mengoordinasikan integritas serta mewujudkan ASN yang berakhlak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ir. Erwin Ibrahim, ST,. MM,. MBA., IPU., ASEAN., ENG menyampaikan tentang perubahan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 telah diubah melalui Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2017 dalam tata pengambilan sumpah jabatan. Jabatan administrator, pengawas, fungsional dan pimpinan jabatan tinggi serta surat edaran pejabat BKN pejabat pengawas jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi serta surat edaran Kepala BKN nomor 7 tahun 2024 tentang pemanfaatan aplikasi mutasi terpadu dalam rangka pemanggilan pemberhentian dan penghentian PNS.
”Lalu perjalanan pelantikan pejabat fungsional ini memakan waktu yang cukup lama yaitu dimulai dengan penyampaian usulan teknis kepada Badan Kepegawaian melalui aplikasi atau dari semuanya proses dilakukan secara online saat ini tidak lagi secara manual, setelah melalui beberapa kali verifikasi pegawai yang bersangkutan dan penilaian persyaratan lain sesuai dengan norma standar prosedur dan kriteria,” tukasnya. (tri)