Korupsi Dana CSR BI dan OJK: Satori dan Heri Gunawan Jadi Tersangka! Apakah KPK Seret Anggota DPR RI Lain?

Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu,--

 
KORAN RADAR. ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
Mereka adalah Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Keduanya diduga terlibat dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dimulai KPK sejak Desember 2024 melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian diperkuat dengan pengaduan masyarakat.
"Dua hari ke belakang, KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut: Pertama HG (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024) dan kedua ST (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024)," ujar Asep dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan, termasuk Satori, Heri Gunawan, Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso, Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial Nita Ariesta Moelgeni, serta beberapa pihak lain seperti Shohibul Ilmi alias Encip (sopir), Silmi Ahda Fauziyah (Teller Bank BJB), Mohammad Fahmi Heryanda (Junior Relationship Officer Bank BJB), dan karyawan swasta Sahruldin.
 
Modus dan Jumlah Penerimaan Dana
 
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Heri Gunawan juga diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh dana tersebut melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi, termasuk meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana melalui setor tunai. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan restoran, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Dana tersebut berasal dari Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain. Satori juga diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya. Ia bahkan diduga merekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak teridentifikasi dalam rekening koran.
 
Dugaan Keterlibatan Anggota DPR RI Lainnya
 
Poin penting yang menjadi sorotan adalah pengakuan Satori bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga diduga menerima dana bantuan sosial tersebut.
"Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya, juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut," tegas Asep.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kasus ini kemungkinan akan berkembang dan menyeret nama-nama lain di DPR RI. KPK berkomitmen untuk mendalami pengakuan Satori guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal ini.
Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
 
 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan