DPRD Sumsel Desak Pemprov Tuntaskan Konflik Tapal Batas Muba–Muratara

Nopianto wakil ketua dprd sumsel--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Konflik batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) kembali menjadi sorotan. Hingga kini, permasalahan tersebut belum juga menemui titik terang, mendorong DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk mendesak pemerintah provinsi segera menyelesaikannya secara tuntas dan adil.
Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto, menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan ini dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan dokumen serta regulasi yang berlaku.
“Penyelesaian tapal batas ini harus benar-benar mengacu pada dokumen dan ketentuan hukum yang sah, agar kejelasan wilayah bisa diterima semua pihak,” ujar politisi Partai NasDem tersebut, Rabu (7/7/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini proses mediasi tengah berlangsung dan dimotori oleh Pemerintah Provinsi Sumsel. DPRD, lanjut Nopianto, akan terus memantau perkembangan proses tersebut.
BACA JUGA:BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,42 Persen!
“Kami di DPRD akan mengikuti terus jalannya mediasi dan ingin melihat bagaimana hasil akhirnya. Ini harus dituntaskan oleh Pemprov,” tambahnya.
Sementara itu, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumsel menyatakan bahwa pihaknya telah menyusun kajian teknis yang akan disampaikan kepada Gubernur Sumsel. Kajian tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemprov dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI pada 25 Juli 2025, yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Sumsel. “Kami akan segera menyampaikan hasil telaah tersebut kepada Gubernur,” ujar Medril Firoza, Kepala Bagian Wilayah Administrasi Perbatasan Biro Pemerintahan dan Otda Setda Sumsel.
BACA JUGA:OKU Timur Wujudkan Desa Lebih Tertata dan Terarah
Medril mengungkapkan bahwa konflik tapal batas ini sebenarnya sudah lama mengemuka. Bahkan sejak 2018, tim khusus telah dibentuk untuk mengurai persoalan tersebut, namun hingga kini belum menghasilkan keputusan final. Ia menekankan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 50 Tahun 2014 dan 76 Tahun 2014 menjadi dasar hukum yang relevan dalam perkara ini. “Karena regulasi ini produk dari Kemendagri, maka kami berencana bersurat ke sana untuk meminta arahan. Kami juga masih menunggu petunjuk dari pimpinan (Gubernur),” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Chandra, memilih irit bicara saat dimintai komentar. Ia hanya menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dari Kemenkopolhukam. “Tunggu saja, kami masih menunggu arahan dari Kemenkopolkam,” singkatnya.(zar)