HUT RI Sebanyak 4 Warga Binaan Lapas Klassiker IA Lahat Dapat Remisi

LAHAT, KORANRADAR.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat melaksanakan pemberian amnesti kepada empat orang warga binaan, sebagai bentuk implementasi kebijakan pemerintah dalam rangka penghormatan hak asasi manusia dan pembinaan narapidana, Sabtu (02/08).
Kegiatan pemberian amnesti ini dilangsungkan dalam sebuah upacara sederhana di aula rapat Lapas Kelas IIA Lahat, dipimpin langsung oleh Kalapas Reza Meidiansyah Purnama, didampingi pejabat struktural serta staf pelaksana. Upacara tersebut menjadi momentum penting dalam mendukung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
Empat orang narapidana yang menerima amnesti terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Sebelum diserahkannya surat keputusan, dilakukan verifikasi berkas dan identitas secara menyeluruh oleh petugas registrasi, kemudian diverifikasi oleh Kepala Subseksi Registrasi dan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik).
Dalam sambutannya, Kalapas Reza Meidiansyah Purnama menegaskan bahwa amnesti yang diberikan bukanlah penghapusan pidana secara penuh, melainkan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam menjalani pembinaan.
“Amnesti ini adalah bentuk pengakuan terhadap usaha perubahan yang dilakukan oleh para narapidana. Selain memberikan harapan dan semangat baru, kebijakan ini juga merupakan langkah konkrit pemerintah dalam mengatasi persoalan overkapasitas di lapas dan rutan di seluruh Indonesia,” ujar Reza.
Pemberian amnesti ini mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti, yang berlaku secara nasional dan menjadi dasar hukum pelaksanaan di semua Lapas di Indonesia.
Salah satu warga binaan yang mendapatkan amnesti menyampaikan rasa syukur dan tekad untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.
“Kesempatan ini adalah anugerah yang sangat saya syukuri. Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan, Kakanwil, dan jajaran Lapas Lahat atas kepercayaan dan pembinaan yang telah diberikan. Saya berjanji tidak akan menyia-nyiakan kesempatan kedua ini,” ujarnya dengan haru.
Acara turut dirangkaikan dengan pembacaan SK pemberian amnesti serta penyerahan dokumen secara simbolis kepada masing-masing penerima.
Melalui pemberian amnesti ini, Lapas Kelas IIA Lahat berharap dapat memperkuat pesan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tidak hanya menitikberatkan pada unsur hukuman, namun juga pada aspek pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial secara menyeluruh. (man)