BPR Dwicahaya Nusaperkasa Bangkrut: Terbaru di Daftar 23 BPR Dilikuidasi LPS

Ilustrasi bank bangkrut--
KORANRADAR.ID – Sektor perbankan Indonesia kembali menghadapi tantangan. PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Juli 2025. BPR yang berlokasi di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur ini, menjadi BPR terbaru yang bangkrut di Indonesia, memperpanjang daftar BPR yang telah dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pencabutan izin usaha oleh OJK terhadap BPR umumnya terjadi ketika bank dinilai tidak sehat dan tidak mampu lagi beroperasi sesuai ketentuan. Hal ini seringkali disebabkan oleh masalah solvabilitas atau likuiditas yang parah, meskipun penyebab spesifik kebangkrutan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa tidak dijelaskan secara eksplisit.
Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa oleh LPS
LPS dengan sigap akan memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa. Sekretaris Lembaga LPS, Haghia Sophia Lubis, mengimbau seluruh nasabah untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi informasi yang tidak bertanggung jawab. Nasabah juga diingatkan untuk tidak percaya kepada pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim dengan biaya, karena proses klaim LPS tidak dipungut biaya sepeser pun.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2005 Hingga 2024, Ada 134 Bank Bangkrut di Indonesia
"Penting diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS," ujar Haghia. Ini menegaskan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Untuk memastikan simpanan tetap dijamin, nasabah perlu memenuhi tiga syarat utama yang dikenal dengan syarat 3T LPS:
-
Simpanan Tercatat dalam pembukuan bank.
-
Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah Tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
-
Nasabah Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
LPS akan segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan. Proses ini ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja. Dana untuk pembayaran klaim sepenuhnya bersumber dari dana LPS. Nasabah dapat memantau status simpanan mereka di kantor PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa atau melalui situs web resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim.
Bagi para debitur BPR Dwicahaya Nusaperkasa, pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dapat tetap dilakukan di kantor BPR tersebut dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS yang bertugas.