Kadis DPMD OKI Beri Peringatan Tegas Kades

Kepala Dinas PMD OKI Arie Mulawarman--
KAYUAGUNG, KORANRADAR.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI, Arie Mulawarman, memberikan peringatan keras agar kepala desa ataupun perangkat desa lainnya di Kabupaten OKI, tidak sembarangan memenuhi permintaan pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH), instansi atau pihak-pihak lainnya, khususnya jika menggunakan dana ataupun keuangan negara.
“Anggaran Dana Desa (ADD) harus digunakan sesuai dengan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), dan perhatikan dengan seksama dalam penggunaan Dana Tersebut, tidak boleh sembarangan dalam penggunaannya apalagi digunakan dengan alasan-alasan yang tidak jelas terutama setoran haram yang tidak dibenarkan,” terang Arie, kemarin.
Kepala Dinas PMD mengimbau, agar kepala desa segera meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri setempat melalui program Jaga Desa yang dikelola Seksi Intelijen, atau melalui pendampingan hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Semua ada prosedurnya, makanya perlu kita perhatikan dengan benar dalam penggunaan yang termasuk kategori keuangan negara, jika tidak jelas dan butuh pendampingan tolong manfaatkan relasi yang ada seperti Kejaksaan Negeri yang memang lebih kompeten dibidang hukum ataupun jika terdapat dalam pelayanan di Kabupaten OKI ada oknum yang mempraktekkan pungli dalam penerapan layanannya silahkan laporkan langsung pada aplikasi Lapor Pak Bupati yang bisa diakses dengan mudah oleh siapa saja dan dimana saja dengan responsif akan ditanggapi langsung oleh pak Bupati melalui instansi yang berwenang,” tambahnya.
Kepala Dinas PMD OKI pun menekankan dari kasus OTT yang terjadi di Kabupaten Lahat ini harus dijadikan pelajaran penting bagi unsur pemerintahan, yang ada di Kabupaten OKI, khususnya pemerintahan desa agar lebih berhati-hati dan taat dalam pengelolaan keuangan desa.
“Dengan adanya kasus ini semoga kita dapat jadikan pelajaran dan ambil hikmahnya, jangan sembarangan dalam menggunakan dana desa, jangan sembarangan memberikan setoran kepada oknum yang memintai setoran apalagi setoran tersebut bersumber dari keuangan negara, kalau tidak sesuai dengan regulasi hukum yang ada tolong laporkan kepada pihak yang berwenang,” tegas Arie. (eml)