Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumsel, dari Saksi jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde

alex noerdin--

KORANRADAR. ID  – Nama Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, kembali mencuat ke publik setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah di Pasar Cinde, Palembang. Penetapan ini menambah panjang daftar kasus korupsi yang menjerat politisi kawakan berusia 74 tahun tersebut.

Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 3 Juli 2025, bersama tiga orang lainnya: Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah), Eldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum), dan Rainmar (Kepala Cabang PT Magna Beatum). Kasus ini berpusat pada proyek revitalisasi Pasar Cinde yang mangkrak dan disinyalir merugikan negara.

Jejak Karier dan Kontroversi

Lahir di Palembang pada 9 September 1950, Alex Noerdin adalah lulusan Sarjana Teknik Elektro dari Universitas Trisakti dan Universitas Atmajaya.

Karier politiknya terbilang cemerlang. Ia pernah menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin selama dua periode (2002–2008) sebelum akhirnya memimpin Sumatera Selatan sebagai Gubernur selama sepuluh tahun (2008–2018).

BACA JUGA:Dari Saksi Jadi Tersangka! Alex Noerdin Absen Panggilan Korupsi Pasar Cinde Karena Sakit, Kasus Makin Panas!

Setelah tidak lagi menjabat gubernur, ia sempat menduduki kursi DPR RI dari Partai Golkar pada periode 2019–2024, bahkan pernah menjabat Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR.

Namun, di balik gemilangnya karier politik, nama Alex Noerdin tak lepas dari jeratan hukum.

Sebelum kasus Pasar Cinde, ia telah divonis dalam dua kasus korupsi besar.

Rentetan Kasus Korupsi yang Menjerat

* Korupsi Gas Bumi PD PDE: Kasus ini terkait pengadaan gas bumi untuk BUMD PD PDE Sumsel periode 2010–2019. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka pada 16 September 2021.

Ia divonis 12 tahun penjara, namun putusan ini dikurangi menjadi 9 tahun melalui kasasi. Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai USD 30 juta atau sekitar Rp430 miliar.

* Dana Hibah Masjid Sriwijaya: Hanya berselang seminggu setelah kasus PD PDE, Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang pada 22 September 2021.

Proyek pembangunan masjid senilai Rp130 miliar ini juga mengantarkannya pada vonis 12 tahun penjara, yang kemudian berkurang menjadi 9 tahun melalui kasasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan