Partai Politik di Sumsel Siap Ikuti Putusan MK, Jika Pemilu Nasional dan Lokal Terpisah

Partai politik (Parpol) di Sumatera Selatan (Sumsel) menyikapi beragam putusan Mahku Konstitusi (MK) RI, yang memisah pemilu nasional (Pilpres, DPR dan DPD) dan pemilu lokal (Pilkada, DPRD Provinsi/Kabuoten/ Kota).--
"Sedangkan di tingkat daerah, tingkat persaingan akan semakin tinggi dan panas, karena pada saat pilkada ada juga pileg daerah. Saat ini untung dan rugi masih di kaji dan dipersiapkan strategi yang pas utk kondisi kedepannya, " tukas mantan ketua DPRD Sumsel ini.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemilu nasional (Pileg dan Pilpres) dan pemilu daerah atau pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak lagi digelar serentak. Ke depan, kedua pemilu tersebut akan dijadwalkan terpisah atau dua tahap dengan jeda waktu maksimal dua tahun enam bulan.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
MK menyatakan pelaksanaan seluruh jenis pemilu dalam satu waktu menimbulkan berbagai persoalan teknis, beban kerja, dan berisiko menurunkan kualitas demokrasi. (zar)