PLN Gandeng Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk Percepat Proyek SUTT 150 kV Sarolangun–Muara Rupit

PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumbagsel memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk pembangunan SUTT 150 kV Sarolangun - Muara Rupit.--
LUBUK LINGGAU, KORANRADAR.ID - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (UIP Sumbagsel) terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat realisasi proyek strategis nasional. Salah satu sinergi terbaru dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk mendukung pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Sarolangun–Muara Rupit.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, pertemuan tersebut dihadiri Plt. Kepala Kejari Lubuk Linggau, Anita Asterida, S.H., M.M., M.H., serta Manager UPP Sumbagsel 1, Adi Saputro. Agenda utamanya adalah penguatan dukungan hukum dalam proses pembebasan lahan dan Right of Way (ROW).
Proyek ini ditujukan untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik di Kabupaten Musi Rawas Utara, yang selama ini masih mengandalkan jaringan 20 kV dari Lubuk Linggau dan Sarolangun dengan panjang jalur hingga 70 km. Kondisi tersebut rawan gangguan serta menurunkan kualitas daya listrik.
“Kami siap memberikan dukungan penuh, termasuk pendampingan hukum dalam proses pembebasan lahan demi kelancaran pembangunan infrastruktur ini,” tegas Anita Asterida.
Manager UPP Sumbagsel 1, Adi Saputro, menyampaikan bahwa hingga Juni 2025, progres fisik proyek telah mencapai 63,85%, dengan rincian: 147 titik tower telah dibebaskan, 143 pondasi tower selesai dibangun, dan 124 tower sudah terpasang dari total 154 tower yang direncanakan.
Proyek ini akan menghubungkan Gardu Induk 150 kV Sarolangun (Jambi) dengan Gardu Induk 150 kV Muara Rupit (Sumsel) dan melintasi 5 kecamatan serta 19 desa di dua kabupaten.
General Manager PLN UIP Sumbagsel, Zaky Adikta, turut mengapresiasi dukungan Kejaksaan dan berbagai pihak yang terlibat.
“Sinergi antara PLN, pemerintah daerah, TNI, Polri, hingga masyarakat menjadi kunci keberhasilan proyek ini. Kami menargetkan proyek ini beroperasi secara komersial (COD) pada tahun 2026,” ujarnya.
Dukungan hukum dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dinilai krusial untuk memastikan seluruh tahapan proyek, khususnya dalam hal pembebasan lahan, berjalan lancar dan sesuai aturan.