Kadin-Bani Jalin Kerja Sama Fasilitasi Mediasi Sengketa UMKM

Kadin Indonesia bersama dengan Bani melakukan kerja sama untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa UMKM dengan biaya minimum--
KORANRADAR.ID - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama dengan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (Bani) melakukan kerja sama untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan biaya minimum.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Sarana/Prasarana Kadin Indonesia Azis Syamsuddin di Jakarta, Rabu mengatakan, kerja sama tersebut disepakati saat melakukan pertemuan dengan Ketua Bani, Anangga W Roesdiano pada 24 Juni. Rabu, 25 Juni 2025.
"Kita sepakat untuk melakukan kerja sama dalam rangka penyelesaian sengketa, khususnya di UMKM. Ada penyelesaian yang bersifat IMAC (International Mediation and Arbitration Center), yaitu lembaga yang bergerak di bidang mediasi, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Dengan biaya yang minimum, ini menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa UMKM,” kata dia.
Azis juga menyatakan bahwa Bani akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan Kadin di seluruh provinsi, baik secara daring maupun luring.
BACA JUGA:Kadin Terpilih Siap Bersinergi dengan Pemkot
Lebih lanjut, dikatakan dia, pihaknya turut menyambut baik kolaborasi dengan Bani untuk membicarakan rencana penyelenggaraan simposium internasional pada 24 Juli 2025 di Jakarta.
Acara ini, kata Azis akan dihadiri oleh perwakilan Mahkamah Agung dan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie, dengan fokus pada pelaksanaan eksekusi putusan arbitrase.
“Kadin menyambut baik untuk membicarakan rencana simposium internasional yang dihadiri oleh beberapa negara. Di tanggal 24 Juli 2025 bertempat di Jakarta, yaitu bagaimana pelaksanaan eksekusi atas putusan Bani baik secara kelembagaan maupun independen, agar pelaksanaannya bisa smooth," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bani Anangga W. Roesdiano mengungkapkan bahwa pertemuan yang dilakukan pihaknya juga membahas perkembangan arbitrase di Indonesia dan tantangan dalam pelaksanaan putusan terutama dari arbitrase internasional.
BACA JUGA:Kadin Harap Pemerintah Jamin Ketersediaan Bahan Baku Utama Tekstil
BACA JUGA:Bupati Lahat BZ Ajak Kadin Jemput Bola
Pihaknya menyoroti persoalan eksekusi putusan arbitrase di Indonesia yang dinilai masih mengalami hambatan, khususnya terhadap putusan arbitrase asing. Menurutnya, tidak seharusnya ada halangan dalam pelaksanaan putusan tersebut.
“Putusan arbitrase itu tidak perlu ada suatu hal yang menghalangi apa pun, karena arbitrase adalah penyelesaian sengketa, jadi masing-masing pihak harus bisa menerima,” ujar Anangga. (ant)