Data dan Fakta Pekerja Migran Ilegal di Sumsel hingga Mei 2025, Berunjung Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sekda Provinsi Sumsel H Edward Candra membuka sosialisasi bertajuk “Pencegahan PMI Ilegal dan TPPO”.-humas pemprov sumsel-

SUMSEL, KORANRADAR.ID - Sepanjang tahun 2024, di Provinsi Sumsel tercatat sekitar 2.000 pekerja migran Indonesia (PMI).

Sedangkan untuk periode Januari hingga Mei 2025, jumlah penempatan PMI yang tercatat mencapai sekitar 400 orang.

Namun, dari tahun 2020 hingga 2025, sebanyak 58 calon PMI (CPMI) ilegal berhasil dicegah penempatannya.

Sebagai bentuk komitmen pencegahan, Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap 19 Kantor Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang tersebar di enam kabupaten/kota.

BACA JUGA:Berlaku 20 Juni, Aturan Baru Seragam Non ASN Pemprov Sumsel Boleh Pakai Kuning Khaki

Upaya ini dilakukan demi memastikan seluruh proses penempatan PMI berlangsung secara legal dan aman.

Pemprov Sumsel sendiri terus mengintensifkan langkah pencegahan terhadap penempatan Pekerja Migran Indonesia ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel H Edward Candra, saat membuka kegiatan sosialisasi bertajuk “Pencegahan PMI Ilegal dan TPPO” yang berlangsung di Ballroom Parksides Hotel, Rabu 25 Juni 2025.

Menurut Sekda Edward Candra, kasus penempatan PMI ilegal di berbagai daerah, termasuk Sumatera Selatan, masih kerap terjadi dan sering kali berujung pada praktik perdagangan manusia.

BACA JUGA:Realisasi Investasi Sumsel Tembus Rp13,72 triliun Hingga Triwulan I/2025

“Ini menjadi isu nasional yang semakin marak, terutama menimpa masyarakat yang tergolong rentan,” ujarnya dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, peningkatan jumlah kasus TPPO di Sumsel disebabkan masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya praktik perdagangan manusia.

Fenomena ini, katanya, perlu mendapat perhatian khusus karena merupakan bentuk kejahatan transnasional yang sangat merugikan korban.

Pemprov Sumsel sangat mengapresiasi kolaborasi semua pihak, termasuk Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), yang selama ini menjadi mitra kerja penting.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan