KORUPSI TIMAH : Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp1,06 Triliun

KORUPSI TIMAH - Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie menjalani sidang putusan atau vonis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang merugikan negara hingga Rp300,003 tril--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan