Sekda Kota Palembang Pastikan Akta Kelahiran Lama Masih Berlaku Meski Ada QR Code

Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan, masyarakat berbondong-bondong meminta perubahan akta kelahiran ke CR Code untuk syarat masuk siswa sekolah.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Wali murid siswa baru berbondong-bondong mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang meminta perubahan akta kelahiran model lama dengan CR Code.
Akta kelahiran CR Code sudah terbit sejak beberapa tahun lalu merupakan model baru yang terbit sejak beberapa tahun terakhir.
Namun ternyata terbitnya akta kelahiran model baru dengan QR Code disalahpahami oleh sebagian masyarakat bahwa akta lama tidak berlaku lagi.
Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan, masyarakat berbondong-bondong meminta perubahan akta kelahiran ke CR Code untuk syarat masuk siswa sekolah.
BACA JUGA:Sekda Palembang Minta Camat Jalankan Program Anti Mager
"Setelah ditelaah dengan Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak ada syarat harus akta kelahiran CR Code, akta lama tetap berlaku," kata Aprizal, Senin 19 Mei 2025.
Dijelaskannya, akta kelahiran model baru dilengkapi dengan kode QR Code (Barcode) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah dan cap basah.
Dengan barcode ini, warga dapat memverifikasi keaslian akta kelahiran melalui aplikasi pemindai QR Code di smartphone.
Menurutnya, masyarakat mesti mengerti bahwa akta kelahiran format lama tetap berlaku seumur hidup, tanpa perlu diganti atau diterbitkan kembali menggunakan QR Code/TTE.
BACA JUGA:Pesan RD; Sekda Palembang Jadikan ASN Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik
"Akta kelahiran format lama itu tetap berlaku seumur hidup, masih bisa digunakan tanpa perlu diganti lagi," katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang Dewi Isnaini mengatakan, masyarakat mengurus akta setiap hari biasanya hanya 50, tapi setelah adanya miss komunikasi soal akta lama tak berlaku lagi, 300 masyarakat minta perubahan.
"Permintaan perubahan ini tinggi dari masyarakat, padahal akta kelahiran ini berlaku seumur hidup terbit hanya sekali, masyarakat hanya salah informasi," kata Dewi.