Kejagung Dalami Aliran Uang ke Miss Indonesia 2010

Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami --

Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP); Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK); dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).

BACA JUGA:Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Tersangka Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit di Musi Rawas

Ada pula tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina ini mencapai Rp193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DAliran Dana Korupsi Pertaminaiketahui, Kejaksaan Agung membongkar praktik dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan PT Pertamina Patra Niaga. Dugaan korupsi itu, lantaran para tersangka secara sengaja melakukan import bahan bakar minyak (BBM) meski stok minyak dalam negeri sedang mengalami surplus.

Impor minyak sengaja dilakukan guna mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam praktiknya, para tersangka sengaja memanipulasi harga BBM dari harga aslinya guna mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

mpor minyak sengaja dilakukan guna mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam praktiknya, para tersangka sengaja memanipulasi harga BBM dari harga aslinya guna mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

Kemudian, bensin tersebut dijual dengan harga dan dilabeli sebagai Pertamax. Dari hasil penghitungan sementara pada tahun 2023, keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan