PEB Beri Kompensasi Warga Terdampak Tanah Retak di Karta Dewa

Manajemen PT PEB dan PT MULI memberikan kompensasi kepada sejumlah kepala keluarga yang terdampak tanah retak dan longsor di Desa Karta Dewa PALI.--
PALI, KORANRADAR.ID - Pascakejadian fenomena tanah retak dan longsor di Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), PT Pendopo Energi Batubara (PEB) dan PT Madya Utama Lima (MULI), perusahaan tambang batu bara yang berada tak jauh dari lokasi kejadian memberikan kompensasi kepada sejumlah kepala keluarga (KK) yang terdampak.
Kompensasi yang diberikan oleh PT PEB dan PT MULI tersebut dilaksanakan pada Senin 17 Maret 2025 lalu, sebelum Pemerintah Kabupaten PALI mengehentikan sementara aktivitas tambang batu bara milik perusahaan tersebut.
Pemberian kompensasi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, yang dinilai beberapa pihak menjadi penyebab fenomena tanah retak dan longsor di Desa Karta Dewa.
Pemberian kompensasi sendiri dilakukan dengan cara musyawarah yang melibatkan pemerintah desa setempat, pihak perusahaan dan warga terdampak fenomena tanah retak dan longsor.
Kejadian fenomena tanah retak dan longsor pada Sabtu dinihari 15 Maret 2025 lalu itu menyebabkan beberapa rumah warga retak dan ada tempat usaha pencetan batu bata ambruk.
"Ada empat KK yang diberikan kompensasi makan selama 7 hari dengan nilai Rp20 ribu per orang. Dari 4 KK itu ada 17 jiwa yang menerima kompensasi itu," ujar Agung Setyo Eksternal Relation PT PEB, Rabu 19 Maret 2025.
Untuk tempat usahanya terdampak, Agung menyebut pihak perusahaan memberikan kompensasi dengan nilai sesuai kerugian yang dialami setelah diinvestarisir. "Ada 4 KK juga yang menerima kompensasi terhadap kerusakan tempat usaha warga dengan nilai sesuai kerugian yang dialami. Dengan rincian saudara Sumarsono sebesar Rp12.740.000," sebutnya.
Selain itu, Agung juga menjelaskan bahwa atas nama Agus Susanto menerima kompensasi sebesar Rp5 juta, lalu Tatang sebesar Rp12.500.000, dan Herman sebesar Rp 11.400.000. (whr)