Penasehat Hukum Ernaini : Penetapan Tersangka Cacat Formil
Editor: Swan
|
Selasa , 18 Mar 2025 - 14:07

Suasana sidang Praperadilan Nenek Ernaini di PN Palembang --
PALEMBANG,KORANRADAR.ID- Sidang gugatan Pra Peradilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Ernaini selaku Pemohon antara pihak Termohon Polda Sumsel digelar perdana di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, pada Senin 17 maret 2025
Dihadapan hakim tunggal Pra Peradilan Chandra Gautama, serta pihak Termohon dari Polda Sumsel, Tim Kuasa Hukum Ernaini dari Kantor Hukum Alam Negara dan Parners selaku Pemohon membacakan materi gugatan.
Selepas persidangan Tim Kuasa hukum Ernaini (70) dari Kantor Hukum Alam Negara & Partners Prengki Adiatmo didampingi M Syarif Hidayat , Debit Sariansyah, Wendi Apriyanto mengatakan, hari sidang pertama Praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka. “Alhamdulillah pihak termohon hadir. Namun kami sangat menyayangkan disini ada ketidak siapan dari pihak termohon untuk jawaban atas gugatan kami, padahal hal ini sudah berlangsung selama dua minggu,”
“Dalam gugutan praperadilan yang kami sampaikan didalam persidangan itu poin penting adalah satu bahwa penetapan tersangka klien kami nenek Ernaini bin sarkoni itu, kami anggap cacat formil dan terlalu prematur “Jelasnya saat ditemui di PN Palembang, pada Senin (17/03/2025).
Prengki juga menjelaskan, Sebenarnya untuk rananyanya ini adalah Redsepalis keperdataan, kanapa kami ucapkan ini keperdataan, karena disini kami lihat sudah mencakup tentang sengketa harta waris, padahal secara tidak langsung mereka sudah mengajukan pengujian di pengadilan pangkalan balai di pengadilan Tata Usaha Negara atau PETUN dan tidak dikabulkan oleh pihak pengadilan,Dengan tidaknya dikabulkan oleh pihak pengadilan secara Yuridis bahwa pihak pengadilan menyatakan bahwa keaslian dokumen tersebut.
“Nah yang menjadi pertanyaan, kenapa pihak polda Sumatra Selatan Unit Satu Subdit lll, sebaliknya mala menyatakan palsu, disini kami melihat ada keanehan dalam hal ini, bahwa kami anggap seolah olah pihak polda sendiri tidak menghargai putusan dari pihak pengadilan Tata Usaha PETUN Pangkalan Balai, seharusnya sesama penegak hukum seharusnya harus saling menghargai satu dengan yang lain,” Ucapnya.
Lanjut Prengki,dan terakhir dalam gugutan kami, kenapa pada saat penetapan tersangka Ernaini ini pihak penyedik polda sumsel tidak terlebih dahulu melakukan uji laboratorium porensip, sebelum penetapan tersangka, nah inilah yang menjadi poin poin penting dalam gugutan kami ini,“ Tegasnya.
nenek Ernaini ini, merupakan istri dari haji Basir , sekali lagi kami tegaskan bahwa nenek Ernaini ini, bukan istri Haji Basir “Tegasnya
M Syarif Hidayat, juga menjelaskan kemudian jika perkara ini adalah terkait harta waris, kami dapat menyimpulkan dan menyampaikan bahwa nenek Ernaini adalah korban dari kezoliman, korban dari keserakahan yang diduga dilakukan oleh antara mereka ahli waris dari haji Basir.
“Sehingga seharusnya, kenapa yang menjadi korban adalah nenek Ernaini ini, ketika ini adalah sengketa ahli waris perkara ini bisa dilakukan dengan keperdataan bukan melalui jalur pidana, sebagaimana sudah disampaikan bahwa sebelumnya sudah di uji secara perdata baik melalui pengadilan negeri Tata Usaha negara, baik melalui pengadilan negeri, baik melalui pengadilan agama sehingga sudah klien untuk keperdataannya,“Tegasnya
Lanjut M Syarif Hidayat, dengan praperadilan ini kami berharap ini adalah langkah kongrit kami dalam mencari keadilan yang sesungguhnya. “Semoga penegak hukum dapat memberikan keadilan yang benar terhadap klien kami ini ibu Ernaini bin Satroni,“Jelasnya
Sementara itu pihak termohon dari Polda sumsel Iptu Heru mengatakan, untuk sekarang pihaknya belum bisa memberikan jawab karena harus mempelajari apa yang tertuang dalam gugatan pemohon ini.
“Untuk itu kamj terlebih dahulu harus mempelajari berkas perkara gugatan dari pemohon “singkatnya