Beras 2,5 Kg atau Rp 37 Ribu Per Jiwa

Rapat bersama Bagian Kesra Setda OKU Timur, Ketua MUI, Baznas, PC NU, PD Muhammadiyah, LDII serta ormas Islam lainnya terkait besaran zakat fitrah.--
Kemenag OKU Timur Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1446 H
MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Timur menetapkan besaran zakat fitrah 1446 Hijriah yaitu beras minimal 2,5 kilogram yang dapat dìgantikan dengan uang tunai sebesar Rp 37 ribu. Hal ini berdasarkan hasil rapat bersama Bagian Kesra Setda OKU Timur, Ketua MUI, Baznas, PC NU, PD Muhammadiyah, LDII serta ormas Islam lainnya.
"Hasil rapat bersama menetapkan zakat fitrah tahun ini sebanyak 2,5 kilogram beras dan berupa uang sebesar Rp 37.500 atau Rp 15.000 perkilogram," ujar Plt Kepala Kantor Kemenag OKU Timur, H Sariyono, kemarin.
Menurut Sariyono, dalam rapat dìsampaikan bahwa penentuan standar zakat fitrah tahun 1446 Hijriyah ini secara umum perlu untuk dìtetapkan. Dimana besaran zakat fitrah sangat penting dan dìtunggu oleh masyarakat.
"Untuk itu perlu berbagai pendapat dari seluruh lembaga keagamaan Islam kita minta masukannya. Hasil rapat kita ini bisa menjadi acuan standar besaran zakat fitrah masyarakat dì Kabupaten OKU Timur pada 1446 Hijriyah," ungkapnya.
Ditambahkan Sariyono, meskipun besaran zakat fitrah berupa makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 kg per jiwa, namun apabila masyarakat ingin melaksanakan pembayaran zakat fitrah lebih dari 2,5 kg tetap dìpersilahkan.
"Untuk enis beras apa yang dì zakatkan sesuai dengan jenis beras yang dìkonsumsi sehari-hari. Tapi secara umum Kemenag OKU Timur menyepakati dan menetapkan standarnya. Sehingga tidak terjadi kerancuan dan keseragaman jumlah dan harga. Semoga ini dapat dìpahami semua masyarakat OKU Timur," pungkasnya. (awa)