Pemkab Lahat Rumahkan Pegawai Non-ASN

Pemkab Lahat resmi melarang pengangkatan pegawai non- ASN dalam bentuk apapun. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Bupati Lahat Nomor: 800/57/BKPSDM/2025, tertanggal 13 Februari 2025, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sip--

LAHAT, KORANRADAR.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat resmi melarang pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bentuk apapun. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Bupati Lahat Nomor: 800/57/BKPSDM/2025, tertanggal 13 Februari 2025, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kebijakan ini berdampak pada tenaga honorer atau Pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Lahat yang akan dirumahkan. Larangan ini juga mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 900.1.1/227/SJ terkait penganggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta pemutakhiran klasifikasi dan nomenklatur di lingkungan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lahat, Chandra, menjelaskan bahwa ada tiga kategori Pegawai non-ASN di Kabupaten Lahat yang akan diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu pegawai non-ASN yang lulus seleksi PPPK akan tetap dibayar hingga proses pelantikan selesai. Pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK tetapi terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diakomodasi melalui APBD Kabupaten Lahat. 

Lalu, pegawai non-ASN yang tidak ada dalam database tetapi telah bekerja minimal dua tahun (dibuktikan dengan mengikuti seleksi PPPK) juga akan diakomodasi melalui APBD.

Namun, bagi pegawai non-ASN yang diangkat setelah 31 Oktober 2023 atau belum mencapai masa kerja dua tahun, tidak akan diakomodasi pembayaran jasanya atau akan dirumahkan sampai ada ketentuan lebih lanjut dari Kementerian terkait.

Merujuk pada Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah daerah dilarang mengangkat Pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Pejabat yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami minta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lahat untuk mematuhi aturan ini dan memastikan tidak ada lagi pengangkatan Pegawai non-ASN dalam bentuk apapun," tegas Chandra.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Lahat berkomitmen mematuhi regulasi pusat dan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Sementara bagi pegawai non-ASN yang tidak memenuhi kriteria tersebut, nasib mereka masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat. (man)

Tag
Share