Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Datin Bawaslu Provinsi Sumsel, Ahmad Naffi.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu di Pemkot, Pemkab maupun Pemprov untuk tetap fokus bekerja melayani masyarakat dan tidak ikut berpolitik praktis jelang 2024 mendatang.
Hal ini diungkapkan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Datin Bawaslu Provinsi Sumsel Ahmad Naffi menindaklanjuti kerawanan posisi ASN untuk terlibat politik praktis.
Ia mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan pesta demokrasi, merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bawaslu, termasuk mengawasi ASN yang terlibat politik praktis.
“Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawas pemilu termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, maupun Polri,”kata Naafi, Senin (4/12/2023).
Maka dari itu Naffi menerangkan, wewenang Bawaslu dalam hal menangani netralitas ASNtidak hanya dalam kontek penegakan hukum ansich (pro justitia) saja. Akan tetapi, Bawaslu juga berperan dalam kontek melakukan pengawasan, atau dengan kata lain pintu masuk wewenang Bawaslu dalam menangani netralitas ASN dapat melalui fungsi pengawasan, dan dapat pula melalui fungsi penegakan hukum.
Untuk itu, Naafi meminta ASN untuk tetap netral dan tegak lurus layani masyarakat. Kita minta ASN fokuslah dengan tufoksinya masing-masing. ASN juga harus terus menjaga netralitasnya, untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, serta melindungi kepentingan publik,” tegasnya.
Karena, lanjut Naafi, bagi ASNyang kedapatan melanggar, dan terlibat dalam prolitik praktis. Maka, yang bersangkutan harus siap-siap untuk menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku. (zar)