Cabut Izin Penggilingan Beli Gabah di Bawah Rp 6.500 per Kg
![](https://radarpalembang.bacakoran.co/upload/148f6fa5114666860ecd33bc6780dcfa.jpg)
Pemerintah telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) Rp 6.500 per kilogram. Bagi penggilingan yang membeli GKP di bawah HPP izinnya akan dicabut.--
SUMSEL, KORANRADAR.ID - Pemerintah telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) Rp 6.500 per kilogram (kg). Bagi penggilingan yang membeli GKP di bawah HPP izinnya akan dicabut.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan kebijakan HPP GKP itu berlaku bagi semua penggilingan, baik swasta maupun BUMN pangan atau Perum Bulog.
"Perintah Pak Presiden Rp 6.500 per kg, swasta itu ada dua yang besar Topi Koki, Beras Raja, itu semua harus beli Rp 6.500 per kg. Itu sudah perintah Presiden. Jadi nggak ada tawar-menawar," kata Arief dalam rapat koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jelang Puasa dan Idul Fitri 2025, Rabu 12 Februari 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Hermawan mengatakan kebijakan Rp 6.500/kg harus ditaati semua pelaku usaha beras atau penggilingan. Jika penggilingan berani membeli GKP di bawah HPP, sanksi berat yang akan direkomendasikan yaitu pencabutan izin usaha.
"Jadi bukan hanya Bulog saja menyerap (gabah) Rp 6.500 per kg, seluruhnya wajib. Karena penggilingan, Perpadi juga kalau tidak menyerap Rp 6.500/kg ini bisa saja pengusaha yang menyerap di bawah Rp 6.500 kita rekomendasikan izinnya dicabut atau ditutup tokonya," tegasnya.
Hermawan juga menegaskan, pihaknya bersama Satgas Pangan akan terus memonitoring penggilingan di berbagai daerah. Proses bagi penggilingan yang nakal itu akan ditelusuri hingga akan dipanggil untuk dimintakan keterangan.
"Kalau misalnya di daerah di Palembang di Sumsel, masih ada yang menyerap di bawah Rp 6.500 per kg, ini adalah warning terkahir, dan kalau besok ditemukan yang tidak menyerap Rp 6.500 per kg, nanti akan kami dorong Satgas Pangan daerah memanggil yang menyerap, mengacaukan dengan harga seperti itu. Ini sudah perintah Presiden, kita akan panggil, kita akan evaluasi, kita akan telusuri untuk tetap mengikuti perintah Presiden," jelasnya.
Selain itu, Perwakilan Satgas Pangan Indra Gunawan mengatakan telah menyurati Satgas Pangan di 19 provinsi untuk memantau keberlangsungan HPP GKP di penggilingan. Pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas bagi penggilingan yang tidak menjalankan kebijakan pemerintah.
"Untuk gabah sudah kami tindaklanjuti, minggu lalu sudah menyampaikan ke masing-masing Satgas di daerah untuk bisa menyesuaikan yang disampaikan Presiden terutama 19 provinsi sudah kami terbitkan. Ke depannya kami akan mengecek kembali. Memang penindakannya apabila tarafnya persuatif, kami akan lakukan persuasif, tetapi kalau satu, dua kali tidak bisa, harus kami tindak," tandasnya. (dtf)