Pemberantasan Korupsi Penting Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan sambutannya dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta, Selasa (17/12/2024). --

JAKARTA, KORANRADAR.ID  - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pemberantasan korupsi sama pentingnya dengan penegakan kepastian hukum dan peningkatan kemudahan berinvestasi dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.

"Karena isu berkaitan dengan korupsi hampir sama pentingnya, kalau tidak lebih penting, daripada isu terkait dengan kepastian hukum dan juga kemudahan berinvestasi di Indonesia, yang akan sangat menentukan bagi upaya kita meningkatkan daya saing dan juga pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan," ucapnya di Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan bahwa risiko penyalahgunaan dan korupsi di sektor jasa keuangan saat ini semakin meningkat.

Hal tersebut mengingat produk-produk industri jasa keuangan yang kini sebagian besar berbasis online semakin rawan digunakan sebagai instrumen tindak pidana korupsi maupun penggelapan aset (fraud).

Untuk mencegah terjadinya kedua tindak pidana tersebut, pihaknya senantiasa bersinergi dengan KPK dan terus menjalankan program pengendalian gratifikasi secara internal bagi staf OJK berserta keluarga mereka.

OJK juga mendorong kepatuhan lembaga jasa keuangan untuk memenuhi ketentuan pelaporan beneficial owner (pemilik manfaat) sesuai Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Mahendra menuturkan bahwa pihaknya juga telah menerbitkan berbagai peraturan bagi lembaga jasa keuangan untuk mencegah terjadinya penggelapan uang maupun aset atau fraud.

"Dan pada saat ini kami sedang menyelesaikan suatu sistem informasi yang terkait dengan kredit ataupun fraud history dari perorangan maupun entitas," katanya.

Ia mengatakan penyelenggara maupun nasabah layanan jasa keuangan yang pernah melakukan fraud maupun memiliki catatan kredit yang buruk maka akan terdata di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan masuk dalam daftar hitam (blacklist).

OJK pun berkomitmen untuk terus menjunjung nilai-nilai integritas serta menjadi contoh (role model) yang baik bagi berbagai pihak, khususnya para pelaku industri jasa keuangan, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan penggelapan.

"Mari kita jaga dan laksanakan komitmen menjaga integritas dan citra lembaga OJK dengan sebaik-baiknya agar OJK tetap selalu menjadi kebanggaan dan kehormatan bagi bangsa dan negara, termasuk dalam berbagai langkah mencegah dan memberantas korupsi demi meneguhkan komitmen untuk Indonesia Maju," imbuh Mahendra Siregar. (ant)

Tag
Share