Kejari Imbau Mantan Kadishub Segera Kembalikan Uang Kerugian Negara

Kajari Prabumulih, Roy Riady.--

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Hasil perhitungan kerugian negara dugaan kasus korupsi SPPD fiktif Dishub Prabumulih 2021/2022, dihitung oleh  Inspektorat Prabumulih selaku APID, ternyata telah rampung. Informasi dihimpun kerugian negara atas dugaan kasus tersebut mencapai Rp 314 juta.

Hal itu dibenarkan Kajari Prabumulih Roy Riady ketika dibincangi awak media di ruang kerjanya, Senin  (27/11/2023).

“Hasilnya telah keluar, kerugian negara ditimbulkan akibat dugaan kasus korupsi SPPD fiktif Dishub Prabumulih 2021/2022, secara lisan kita terima Rp 314 juta. Kini, tinggal menunggu, hasil resminya dari APIP yakni Insfektorat,” bebernya.

Ia pun, mengimbau, agar tersangka MT, mantan Kadishub Prabumulih segera mengembalikan kerugian negara tersebut, yakni dititipkan ke Kejari Prabumulih yang nantinya akan disetor ke kas negara.

“Pengembalian kerugian negara dilakukan tersangka MT jelas akan menjadi pertimbangan JPU Kejari Prabumulih, dalam melakukan dakwaan dan tuntutan,” katanya. 

Dijelaskannya, berkas kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Dishub Prabumulih 2021/2022 masih terus dikembangkan penyidik. Hingga, nantinya dilimpahkan ke JPU dan ke PN Tipikor Palembang. “Supaya, bisa segera disidangkan perkaranya,” terang mantan penyidik KPK RI ini.

Inspektur Daerah Prabumulih H Indra Bangsawan membenarkan, jajarannya telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara dugaan kasus korupsi SPDD fiktif Dishub Prabumulih 2021/2022.

“Kerugian negarannya Rp 314 juta, hasil perhitungan Tim APIP di Inspektorat Prabumulih. Dalam waktu dekat, hasil perhitungannya akan diserahkan ke Kejari Prabumulih,” jelasnya

Sebelumnya, diakui Indra, Kejari Prabumulih meminta perhitungan kepada APIP dalam hal ini Inspektorat Prabumulih. “Kita berterima kasih atas amanah dan kepercayaannya, kita telah berupaya melakukan perhitungan kerugian negara dipinta dan telah selesai,” pungkasnya. (and)

Tag
Share