Oknum Kades di OKU Timur Ditetapkan DPO, Kapolres Imbau Serahkan Diri
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury--
MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Kepolisian Resor (Polres) OKU Timur menetapkan oknum Kepala Desa JA (52), sebagai buronan setelah melarikan diri usai melakukan penusukan terhadap seorang warga, Ali Fathan (49) beberapa waktu lalu.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury memberikan ultimatum tegas dan mendesak pelaku agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berikan kesempatan kepada pelaku untuk menyerahkan diri secara sukarela. Jika tidak, kami akan cari dia hingga ke lubang tikus sekalipun sekalipun. Tidak ada tempat bagi pelaku yang mencoba menghindar dari hukum dan mengancam keselamatan warga," tegas Kapolres saat dibincangi Selasa 12 November 2024.
Kapolsek Belitang, Iptu Wahyudin, menyebutkan bahwa pihaknya terus memburu pelaku dan telah berkoordinasi dengan warga setempat. “Kami mengimbau masyarakat untuk membantu memberikan informasi yang akurat dan menjaga lingkungan tetap aman dari tindak kekerasan semacam ini,” ucapnya.
Jupri yang telah diidentifikasi sebagai pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat. "Ultimatum dari Kapolres diharapkan dapat mendorong pelaku untuk segera menyerahkan diri demi menghindari tindakan tegas dari pihak berwajib," pungkasnya. (awa)