Kejahatan Perang Minta Israel Diajukan Ke Peradilan International

Aksi damai mendesak Kemenlu RI untuk mengajukan Israel ke peradilan Pidana International di Den Haag Belanda karena telah Melakukan kejahatan Perang di Jalur Gaza Palestina, di depan kantor DPRD Sumatera Selatan, Jumat (24/11/2023).--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Ratusan massa tergabung dalam Forum Praktisi Hukum Sumatera Selatan mendesak Kemenlu RI untuk mengajukan Israel ke peradilan Pidana International di Den Haag Belanda karena telah Melakukan kejahatan Perang di Jalur Gaza Palestina. 

"Kami Forum Praktisi Hukum Sumatera Selatan menyimak dan melihat situasi ini, atas apa yang dilakukan oleh zionis Israel kepada bangsa Palestina adalah suatu kejahatan Perang, dan pembantaian yang dilakukan oleh zionis Israel adalah pelanggaran berat terhadap Hukum Humaniter Internasional (HHI)," kata Inisiator Praktisi Hukum Sumatera Selatan Sapriadi Syamsudin SH MH di depan kantor DPRD Sumatera Selatan, Jumat (24/11/2023).

Oleh karena itu dalam Aksi Solidaritas Forum Praktisi Hukum Sumatera Selatan hari ini menyatkan sikap sebagai berikut. 

Pertama  menuntut dan menyampaikan kepada Dunia melalui Pemerintah Republik Indonesia Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia agar mendesak Peradilan Pidana Internasional ad hoc dan Internasional Criminal Court (ICC) atas kejahatan Perang Genosida oleh militer Israel tersebut agar diadili dan mempertanggung jawabkan secara hukum. 

"Kedua  mendukung langkah-langkah konkrit pemerintah Republik Indonesia guna menghentikan segala kejahatan pembantaian dan kekejian zionis Israel kepada bangsa Palestina,"ujar dia.

Ke tiga pihaknya menyuarakan kepada dunia melalui Pemerintah Republik Indonesia agar diberikan kedaulatan dan kemerdekaan secara penuh dan nyata untuk Bangsa Palestina.

Sementara itu, ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati yang menemui massa aksi menyambut apa yang disampaikan oleh Praktisi Hukum. (zar)

Tag
Share