Momentum Hari Pahlawan, Sarah Fiqih Terinspirasi Sosok Pahlawan Palembang Ratu Sinuhun
Sarah Fiqih S. Wazir, Staf Khusus DPRD Sumsel.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Peringatan Hari Pahlawan Nasional 10 November 2024 baru saja berlalu. Namun, jasa dan pengorbanan para pahlawan akan selalu dikenang masyarakat. Hal ini diungkapkan Sarah Fiqih S. Wazir, Staf Khusus DPRD Sumsel.
“Hal yang menjadi tauladan bagi masyarakat adalah rasa nasionalisme dan semangat perjuangannya mempertahankan negara Republik Indonesia,” ujarnya kemarin
Menurut wanita yang pernah mengisi Citizen Dialogue 2024 European Union, cara menghargai para pahlawan bisa dengan memiliki semangat dan rasa nasionalis terhadap negara Republik Indonesia.
Selain mengidolakan sosok Raden Ajeng Kartini, sebagai tokoh emansipasi wanita, ia juga mengaku mengagumi Ratu Sinuhun yang berasal dari Palembang Sumatera Selatan.
Menurut dia, Ratu Sinuhun merupakan sosok yang juga memberikan inspirasi karena merupakan tokoh persamaan hak kaum perempuan apalagi berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
Ratu Sinuhun sendiri lahir di Palembang sekitar akhir abad ke-16, dan wafat pada tahun 1642 M.Tidak banyak tulisan yang membahas riwayat hidup Ratu Sinuhun. Oang mengenalnya sebagai isteri Penguasa Palembang, Pangeran Sido Ing Kenayan (1630—1642M), dan salah seorang saudara dari Pangeran Muhammad Ali Seda ing Pasarean, Penguasa Palembang (1642-1643M).
Ratu Sinuhun adalah Pelopor Feminisme Nusantara melalui karya tulisnya, Kitab Simbur Cahaya, yang terdiri atas 5 bab. Berfungsi mengatur pranata hukum dan kelembagaan kebiasaan di Sumatera Selatan. Khususnya terkait persamaan gender perempuan dan laki-laki.
Kitab Simbur Cahaya, adalah tonggak awal Gerakan Feminisme di Nusantara, yang sejalan dengan pemahaman ad-dinul Islam. Kepeloporan Ratu Sinuhun dalam membela hak-hak perempuan, telah mendorong beberapa aktivis sebagai mengusulkannya sebagai salah seorang Pahlawan Nasional.
"Bahkan pemikiran Ratu Sinuhun sedang banyak diyakini warga melayu, seperti hal telah tersedia denda atau hukuman yang berat, untuk lelaki yang mengganggu perempuan," ujar pemilik akun Instagram @sarahwazirr ini.
Menurutnya, Kitab Simbur Cahaya merupakan kitab undang-undang hukum adat, yang merupakan perpaduan antara hukum adat yang berkembang secara lisan di pedalaman Sumatra Selatan, dengan ajaran Islam. Kitab ini diyakini sebagai bentuk undang-undang tertulis berlandaskan syariat Islam, yang pertama kali diterapkan bagi masyarakat Nusantara.
"Kalau di era saat ini memang yang bisa dikatakan pahlawan guru yang dijuluki pahlawan tanpa tanda jasa. Bangsa Indonesia dapat di cerdaskan dengan ilmu. Sedangkan sosok pahlawan di kehidupan saya tentunya ayah dan ibuku," kata Sarah yang suka menyanyi.
Sarah yang merupakan Indonesian Youth Diplomacy (IYD) South Sumatera menceritakan kesibukannya saat ini bergerak sebagai penggiat sosial yang bekerja sebagai staff khusus salah satu anggota DPRD Provinsi Sumsel. Selain itu juga sibuk dengan kegiatan beberapa organisasi internasional. (hen)