Kuasa Hukum Eka Viral Media Sosial Menyatakan Banding

K uasa Hukum Eka Susanti selaku tergugat 3 Sapriadi Syamsuddin SH MH mengucapkan terimakasih kepada netizen yang mendukung penuh langkah Banding yang dilakukan--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Kuasa Hukum Eka Susanti selaku tergugat 3 Sapriadi Syamsuddin SH MH mengucapkan terimakasih kepada netizen yang mendukung penuh langkah Banding yang dilakukan. 

Begitu juga statement guru besar Unsri Prof Febrian yang menyampaikan bahwa tergugat harusnya dilindungi UU dan menyarankan agar melakukan upaya hukum melalui banding. 

"Kami selaku kuasa hukum telah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi melalui kepanitiraan  Pengadilan Negeri Palembang,"kata Sapriadi Jumat 25 Oktober 2024.

Menurut Sapriadi,secara yuridis formal perkara ini sangat terang sekali klien membeli ruko dan tanah sesuai dengan UU yang berlaku dengan disertai bukti notaris dan bayar PBB, BPHTB serta peralihan hak atau balik nama di BPN Palembang. 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Eka Yang Viral di Media Sosial Menyatakan Banding

BACA JUGA:Kuasa Hukum Theo Beber Bukti Chat Mesra, Minta Tindak Tegas Oknum ASN Selingkuh

Atas putusan majelis hakim tingkat pertama pihaknya bahwa putusan tersebut keliru dan menyesatkan serta tidak berkeadilan kalau hak kliennya dirampas. "Kemana dan siapa yang harus dituntut oleh klain kami atas putusan tersebut l,"

Atas perkara nomor 96/Pdt.G/PN.PLG. Klien kami sebagai pihak pembeli tangan ke 3. Atas SHM 7874.transaksi yang benar menurut uu. di notaris. 

Harga wajar. Bayar Pajak BPHTB. Balik nama di BPN.PLG. Jual beli ruko dan tanah tersebut berlangsung pada tahun 2020 bulan juli. Pada April 2p24 kliennya di gugat oleh penggugat. 

Dengan dasar bahwa penggugat memiliki Akta Pengakuan Hutang Nomor 13 tanggal 30 september 2016. Antara penggugat dengan Tergugat-I.

BACA JUGA:Terkini dari Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum : JPU Abaikan Fakta Terungkap di Persidangan

BACA JUGA:Terkait Laporan, Ini Respon Kuasa Hukum Hukum PT. Gorby Putra Utama (GPU)

"Klien kami diduga sebagai Tergugat-III. Menurut Sema Nomor 4 tahun 2016 dan sema Nomor 7 tahun 2012 dan yurisprudensi MA RI 1267K/pdt/2012. Menyatakan pembeli beritikad baik harus dilindungi oleh undang-undang.

Dalam putusan kliennya dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan ruko shm7874 dan menghukum klien kami denda  RP 1,4 M dan membatalkan peralihan hak. Pihaknya meduga terjadi suap mana mungkin dikabulkan gugatan penggugat kalau bukan karena faktor X.

Tag
Share