JAKARTA, KORANRADAR.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima secara resmi berkas pendaftaran Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai calon peserta Pilpres 2024.
Berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari pasangan Ganjar-Mahfud di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, sekitar pukul 13.10 WIB.
"Para bakal pasangan calon yang didaftarkan oleh gabungan parpol, Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD," kata Hasyim usai menerima berkas pendaftaran tersebut.
Hasyim pun mengucapkan terima kasih atas koordinasi dari pihak partai-partai pendukung bakal pasangan capres dan cawapres selama pendaftaran.
"Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran, koordinasi, kerja sama KPU dengan pimpinan partai politik yang bergabung dalam pengusulan atau pendaftaran pasangan bakal capres dan cawapres sejak beberapa waktu lalu, dan puncaknya pada hari ini pada kegiatan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres," jelas Hasyim.
Dia menambahkan secara administratif, berkas yang diterima KPU RI akan diberikan penilaian dengan ukuran sudah lengkap atau belum lengkap. Apabila berkas tersebut belum lengkap, maka KPU RI akan memberikan waktu untuk untuk partai politik pengusung melengkapi berkas. "Jadi, ukurannya, satu, sudah kami periksa untuk pasangan calon yang mendaftar hari ini kami nyatakan lengkap," kata Hasyim.
Setelah itu, berkas pendaftaran tersebut akan masuk pada tahapan verifikasi dokumen dengan dua ukuran, yakni benar atau tidak benar dan sah atau belum sah. Hasyim menuturkan bakal pasangan capres-cawapres akan diberi kesempatan untuk memperbaiki jika dokumen tersebut dinyatakan belum sah.
"Nanti ada kesempatan untuk pemeriksaan untuk dilakukan pelengkapan atau perbaikan-perbaikan," imbuhnya.
Tahapan selanjutnya, lanjut Hasyim, KPU akan memberikan surat pengantar kepada bakal pasangan capres-cawapres untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Hal itu dilakukan penilaian tentang kemampuan menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden.
Tes kesehatan akan dilakukan oleh tim pemeriksa di RSPAD Gatot Soebroto, di mana untuk Ganjar-Mahfud dijadwalkan pada Minggu (22/10).
KPU RI membuka tahapan pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)