LAHAT, KORANRADAR.ID - Masyarakat Kecamatan Kikim tengah saat ini bisa tidur nyenyak, pasalnya anggota Polsek Kikim tengah Polres Lahat berhasil menangkap Fajar Pranoto Bin Sujati (23 tahun) warga Desa Tanjung Baru kecamatan Kikim tengah atas kasus pencurian yang dilaporkan oleh korban Isi Purnama Bin Musa warga yang sama.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto,Sik MT melalui Kapolsek Kikim Tengah AKP Basyarudin,SH disampaikan Kasubsi humas Aiptu Lispono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Fajar Pranoto berawal dari adanya laporan polisi :LPB/ 06 / X/ 2023 / SUMSEL / RES Lahat / Sek Kikim Tengah, tanggal 15 Oktober 2023.
"Telah terjadi pencurian dengan pemberatan terhadap korban Purnama bin Musa yang telah dilakukan oleh tersangka dengan cara tersangka masuk kedalam rumah korban,"ujarnya.
Dijelaskan Lispono, aksi yang dilakukan tersangka yakni dengan merusak engxel pintu jendela dapur lepas dan diletakan dilantai dapur serta tersangka masuk kedalam ruang dapur setelah merusak papan dinding samping pintu tengah menuju ruang tengah dengan menggunakan satu bila senjata tajam jenis pisau.
"Kemudian tersangka langsung membuka kunci pintu menuju ruang tengah serta tersangka lsg mengambil satu pucuk senapan angin Laras panjang yg tergantung di dinding dalam rumah,"imbuhnya.
"Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000 atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Tengah.(man)